SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersiap menempati aset limpahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di tahun 2023. Hal itu menyusul adanya pelimpahan aset tahap 3 dari Kabupaten Serang ke Kota Serang yang menyerahkan sebanyak 5 aset.
Wali Kota Serang, Syafrudin, mengungkapkan bahwa saat ini memang sejumlah OPD di Kota Serang masih banyak yang tidak layak bahkan ada yang mengontrak seperti Dinas Sosial (Dinsos). Tak hanya itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang juga disebutkan masih acak-acakan.
“Ada kemungkinan itu kami manfaatkan, karena kami butuh pertama Dinsos, kemudian Dindik yang masih acak-acakan, mudah-mudahan nanti kita bisa pergunakan tahun 2023,” ujarnya, Minggu (10/7).
Ia mengatakan, adanya penyerahan aset tersebut merupakan kelonggaran dari Pemkab Serang yang kemungkinan berpikir jauh. Mengingat, usia Kota Serang saat ini akan menginjak 15 tahun.
“Ada kelonggaran dari Pemkab Serang, kayaknya ada kemungkinan berpikir jauh, karena memang usia Kota Serang sudah akan 15 tahun, jadi ada 5 yang diserahkan,” tuturnya.
Sementara itu, Asda 1 Kota Serang, Subagyo, menyampaikan bahwa Pemkab Serang berencana menyerahkan 5 aset termasuk juga utang. Diantaranya yaitu eks kantor Disdukcapil, eks kantor Damkar.
“Karena dalam amanat Undang-Undang regulasi pembentukan Kota Serang, aset dan utang piutang yang untuk kepentingan Kota Serang harus diserahkan,” tegasnya.
Subagyo menjelaskan, berdasarkan rapat pertemuan antara pihak Pemkot dan Pemkab Serang, 4 aset akan diserahkan dan ada satu aset yang sebetulnya sudah tercatat di Pemkot Serang yaitu eks tanah kas Desa Pasuluhan. Dengan terbentuknya Kota Serang, secara otomatis Desa Pasuluhan masuk ke administrasi Kota Serang.
“Sehingga asetnya sudah tercatat di kita. Karena kabupaten pengadaannya sebelum terbentuknya Kota Serang, sehingga menjadi bagian yang diserahkan, sudah kita komunikasikan tapi tetap diserahkan untuk dasar penghapusan dari kabupaten,” jelasnya.
Saat ini, masih ada sekitar 17 aset yang belum diserahkan. Menurutnya, Pemkab Serang masih ngotot menyerahkan sebagian aset sesuai dengan pemahamannya.
“Kaitannya dengan regulasi, kemarin Kabupaten masih kekeuh dengan sebagian itu, lalu pada saat Rapat kita sudah sampaikan regulasi-regulasi terbentuknya Kota Serang, dasar pemikirannya Seperti apa,” tuturnya.
Subagyo menjelaskan bahwa kalimat sebagian dalam regulasi pembentukan Kota Serang itu sudah jelas bahwa bukan sebagian seperti pemahaman mereka, tapi sebagian aset milik kabupaten yang ada di Kota Serang. Melainkan, seluruh aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah administrasi Kota Serang wajib diserahkan.
“Kemarin mereka menyampaikan akan kaji kaitan dengan regulasi-regulasi yang ada, kalau memang itu aturannya seperti, maka akan mereka serahkan. Cuma mereka masih meminta waktu, karena memang keterbatasan anggaran,” jelasnya.
Untuk status pendopo Kabupaten Serang yang sempat ramai diperbincangkan, SUbagyo mengatakan bahwa rencana Kabupaten Serang memang pendopo tersebut dijadikan cagar budaya. Akan tetapi, sesuai dengan amanat Undang-Undang regulasi terbentuknya Kota Serang dan regulasi pada saat Kota Serang akan dibentuk, semuanya sudah diatur seluruhnya.
“Mudah-mudahan Kabupaten juga memahami. Jadi mungkin semuanya diserahkan, adapun nanti akan dibuatkan museum dan lain-lain tentu atas persetujuan Kota Serang,” tandasnya. (muf/bnn/gatot)