SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang masih belum menemukan mantan Kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Sutisna. Dia kabur setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan mobil operasional desa. Sutisna saat ini berstatus buronan karena telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kabupaten Tangerang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Deny Marincka mengatakan, Sutisna hingga kini tidak ada di rumahnya. Baik sanak famili maupun istri pertama dan kedua. Selain menjadi buronan nasional, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat pencekalan khusus Sutisna.
“Kita sudah terbitkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan,” kata Deny kepada Satelit News, Rabu (12/7).
Deny mengungkapkan, mantan Kepala Desa Bonisari Sutisna kini sudah resmi menjadi buronan nasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Sutisna tak mengindahkan satu pun surat penggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang.
Diketahui, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa pada 9 Juni. Ia tak datang saat penetapan. Deny menjelaskan, ada lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Yakni, SA, Sutisna, M, DM, dan SN. Tersangka SA yang diduga mengajak empat kepala desa untuk membeli mobil operasional kepada dirinya. Kata Deny, empat orang kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom. (alfian)