SATELITNEWS.ID, SERANG – Perempuan setengah baya berinisial YI (44), asal Kampung Cilantung, Kelurahan Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, kini mendekam di jeruji bssi Mapolres Pandeglang, Jumat (15/7/2022).
Ia dijebloskan ke sel oleh pelapor, bernama Sodah (34), seorang pemilik Toko di Kampung Surianeun, Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang.
YI diduga terlibat melakukan pencurian uang sebesar Rp44 juta, dengan modus penyimpanan uang di satu tempat tertentu, sebagai syarat penglaris.
Diketahui, tersangka yang sudah hampir setahun tinggal di desa tersebut ikut sang suami, selama itu kerap bantu-bantu melayani pembeli di toko sembako milik korban.
Awalnya, tersangka menyarankan korban untuk menyimpan uang sebesar ratusan juta rupiah hasil pinjaman Bank di bawah kasur, dibantu oleh saudaranya pelaku berinisial SNG.
Cara itu diyakinkan pelaku kepada korban, sebagai cara jitu untuk penglaris jualan dan termasuk agar tidak bangkrut dalam berdagang.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang
Di lain waktu, korban merasa kaget saat menghitung uang tersebut berkurang dari nilai sebelumnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, membenarkan atas peristiwa tersebut. Menurutnya, Polsek Patia Polres Pandeglang, mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di dalam rumah korban.
“Personel respon cepat, dan menangkap pelaku YI (44) di Desa Surianeun Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Kamis (14/7/2022) lalu,” kata Shinto, Jumat (15/7/2022).
Kanit Reskrim Polsek Patia, AIPDA Ahmad Ali Sonaji mengungkapkan, selain itu modus operandi pelaku awalnya menjanjikan bisa membuat toko laris dengan syarat menaruh uang di suatu tempat, tetapi saat korban lengah uang tersebut diambil pelaku.
Pencurian itu, kata dia, diketahui pada Selasa (13/7/2022) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Termasuk dalam situasi sepi, pelaku berulang-ulang mengambil uang dari ember tempat penyimpanan uang warung dengan nominal bervariatif,” ujar Sonaji.
Baca Juga: Ini Daftar Sembilan Pejabat Polda Banten yang Dimutasi, Salah Satunya Dirreskrimsus
Sonaji menambahkan, pencurian uang milik korban yang digondol tersangka pembantu warung ini, selain berulang-ulang sebanyak empat kali dengan bervariasi.
Pertama, kata dia, di kediaman pelapor tepatnya di dalam rumah. Pelaku mengambil uang Rp18 juta. Kemudian di dalam kamar yang disimpan di bawah kasur tempat tidur, dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam sebesar Rp10 juta.
Termasuk, uang sebesar Rp16 juta yang disimpan di dalam kamar di bawah kasur tempat tidur yang dimasukan ke dalam tas berwarna biru, modus penglaris.
“Setelah menguasai uang curian, pelaku memasukan uang hasil pencurian tersebut kedalam saku celana, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp44 juta,” ujarnya.
Hasil penggeledahan, Unit Reskrim Polsek Patia mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember tempat penyimpanan uang, dan satu buah tas berwarna biru.
“Barang bukti yang diamankan, satu buah tas berwarna biru, ember berwarna hijau tua,” tandasnya.
Ditambahkannya, tersangka dikenakan ancaman Pasal Pencurian 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.
“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Dihubungi melalui telepon selulernya, Sodah, selaku korban mengaku baru saja pinjam uang dari bank nilainya lebih dari Rp100 juta.
Sementara, uang pendapatan toko sembako dinilai tak sebanding dengan barang yang keluar.
“Awal curiga di situ, saya abis pinjam di bank. Kemudian hasil jualan juga aneh, barang yang banyak keluar terjual tapi uangnya sedikit,” akunya.
Korban menceritakan, sebelumnya pelaku sempat mengiming-imingi pinjaman uang sebesar mungkin, lantaran korban selalu mengeluh merugi dan khawatir kehilangan modal usaha.
Pelaku, kata dia, memberi cara dalam menyimpan uang dibawah kasus agar usahanya tidak merugi dan bisa menjadi penglaris.
“Uang di dalam tas, kami bertiga yang menyimpan (saya, dia (tersangka,red) dan Sanong (saudara tersangka,red),” imbuhnya. (mg1)
























