SATELITNEWS.ID, SERANG – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perlindungan disabilitas, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Sehingga keberadaan disabilitas mendapat perhatian dari pemerintah, dan merasa terlindungi secara aturan formal.
Wakil Ketua PPDI Kabupaten Serang, Muhamad Lebeh Johor mengatakan, keberadaan penyandang disabilitas di Kabupaten Serang sekarang ini cukup banyak, yaitu ada sebanyak 6000 orang. Mereka pun banyak yang memiliki keahlian dan bahkan pendidikan tinggi.
Namun keberadaan penyandang disabilitas ini dinilai dipandang sebelah mata. Oleh karena itu, ia mendorong terhadap DPRD Kabupaten Serang untuk membuat Perda.
“Kalau tidak ada payung hukum disabilitas disebelah matakan,” kata Muhamad Lebeh Johor saat ditemui usai melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Rabu (20/7/2022).
Ia mengungkapkan, selain ingin ada pengakuan dari pemerintah, para penyandang disabilitas juga ingin agar dipekerjakan di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Suja’i A Sayuti mengaku, sudah memfasilitasi untuk memprakarsai raperda perlindungan disabilitas tersebut. Hal ini sejalan dengan peraturan perundang undangan nomor 4 tahun 2018.
“Jadi insya allah hasil diskusi kami dengan pihak dinsos apakah pihak pemerintah yang memprakarsai atau kami, kalau dari pihak dinsos tidak siap insya allah pihak DPRD yang memprakarsai, cuma apakah ditriwulan terakhir 2022 atau murni 2023, kita tunggu dulu pihak dinsos,” ujarnya.
Adapun poin poin yang menjadi pembahasan, kata Sujai diantaranya terkait kesetaraan hak, kesetaraan fasilitas pendidikan, kuota BUMD dan BUMN 2 persen untuk bekerja dan 1 persen di perusahaan swasta.
“Insya Allah apa yang disampaikan teman teman akan kita akomodir,” pungkasnya. (sidik)
























