SATELITNEWS.ID, SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan dana penanganan Covid-19 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp3 miliar, Rabu (20/7/2022) malam.
Tersangkanya itu, Eks Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Serang R. Setiawan dan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya. Keduanya itu dari Kemarin hingga 20 hari kedepan di tahan di Rutan kelas 2B Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D. Simandjuntak mengatakan bahwa keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020.
“Untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang,” kata Freddy, Kamis (21/72022).
Freddy menjelaskan, kedua tersangka merupakan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara, pada saat itu, Disnakertrans Kabupaten Serang menerima bantuan Gubernur Banten berupa dana belanja tidak terduga (BTT).
“Dana BTT itu dipergunakan untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19 sebesar Rp 3 miliar dengan realisasi anggaran hanya sebesar Rp 2,65 miliar,” katanya.
Baca Juga: Bedolan Pamarayan Kabupaten Serang, Tradisi Turun Temurun yang Dinanti Masyarakat
Tujuan dana tersebut, kata Freddy, untuk meningkatkan keterampilan masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.
“Seharusnya digunakan Disnakertrans Kabupaten Serang, untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya, kedua tersangka sementara ini ditahan di rutan Pandeglang sejak hari ini (Kemarin-red) sampai 8 Agustus 2022,” tandasnya.
Kasi Inteljen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengaku, pihaknya masih melakukan penelaahan dokumen hingga berkas dinyatakan cukup untuk naik ke persidangan.
“Dokumen masih dilengkapi, belum bisa dijadwalkan ke persidangan,” tandasnya. (mg1)

















