Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pembakar Bengkel yang Tewaskan Tiga Orang di Cibodas Divonis 8 Tahun, Jaksa Banding

Oleh Made Nusantara
Selasa, 26 Jul 2022 14:08 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pembakar Bengkel yang Tewaskan Tiga Orang di Cibodas Divonis 8 Tahun, Jaksa Banding

Sidang kasus pembakaran bengkel di PN Tangerang Klas 1 A beberapa waktu lalu. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pelaku pembakar bengkel yang menewaskan 3 penghuni di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Merry Anastasia lolos dari sangkaan pasal pembunuhan berencana. Kendati begitu, wanita 30 tahun yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter ini tetap dinyatakan bersalah.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A menjeratnya dengan pasal 187 KUHP. Dia terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain. Humas PN Tangerang Klas 1 A, Arif Budi Cahyono mengatakan Merry hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada Senin, (25/07/2022).

“Terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan org lain meninggal dunia,” ujarnya, Selasa, (26/7/2022). Pada putusan PN TANGERANG Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng mengadili, menyatakan bahwa terdakwa dr. Merry Anastasia Ad. Budianto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun. Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Dalam putusan tersebut juga menetapkan barang bukti berupa satu mobil merk Mitsubshi X-Pander Cross warna hitam No Pol B 2796 UOW berikut kunci kontak mobil dikembalikan kepada terdakwa dr Mery Anastasia Ad Budianto. Lalu, lima buah plastik bensin dengan masing-masing berisikan 1 liter, 2 buah alat tes kehamilan instant merk One Med.

Satu buah kaos warna putih dengan tulisan happy funny & free, 1 buah kaos warna hijau muda, 1 buah celana Panjang warna hitam, 1 buah sendal warna hitam merk swallow. Kemudian, Dirampas untuk dimusnahkan 1 buah flasdisk merk Toshiba berisi rekaman CCTV. Dilampirkan didalam berkas perkara. “Membebankan biaya dalam perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,” jelas dalam putusan.

Baca Juga: Sah, PN Tangerang Putuskan Lahan Situ Setingin Milik Pemprov Banten

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menuntutnya berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sesuai dakwaan kesatu. Tetapi sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim menilai tidak terdapat fakta adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan.

Begitu pula terhadap dakwaan kedua melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim juga menilai tidak ditemukan unsur niat melakukan pembunuhan terhadap para korban tersebut. Merry akhirnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187 KUHP karena terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, keputusan hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. “Banding. Putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa,” katanya.

Diketahui, peristiwa pembakaran ini terjadi pada Jumat, (06/07/2021) malam mengakibatkan 3 orang dalam satu keluarga penghuni meninggal dunia. Dua anggota keluarga lainnya selamat. Tiga orang meninggal yakni pemilik bengkel Edi Syahputra (63), dan istrinya, Lilis (54), lalu seorang anaknya Lionardi (35). Sementara dua anggota keluarga lainnya atas nama Siska (22) dan Nando (21) yang mengalami luka bakar. (irfan)

 

 

Baca Juga: Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara, PN Tangerang Digeruduk Massa

 

Sidang kasus pembakaran bengkel di PN Tangerang Klas 1 A beberapa waktu lalu. ISTIMEWA

 

Tags: Jaksa Ajukan Banding Kasus Pembakar Bengkelpn tangerangSidang Pembakar Bengkel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina

Selasa, 1 Sep 2026 08:44 WIB
Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi

Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi

Minggu, 30 Agu 2026 17:18 WIB
Dislipidemia dan Obesitas Jadi Temuan Tertinggi CKG di Kota Tangerang

Dislipidemia dan Obesitas Jadi Temuan Tertinggi CKG di Kota Tangerang

Rabu, 2 Sep 2026 14:05 WIB
Menyerupai Simbol LGBT, Warna Pelangi Jembatan di Lebak Dipersoalkan Ormas FPI

Menyerupai Simbol LGBT, Warna Pelangi Jembatan di Lebak Dipersoalkan Ormas FPI

Selasa, 1 Sep 2026 19:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.