SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Komando Distrik 0510/ Tigaraksa dan Polresta Tangerang siap mendukung Rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kita akan terus bersinergi dengan pemerintah dan kepolisian dalam memberantas penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Dandim 0510/ Tigaraksa Letkol Infantri Parada Warta Nusantara Tampubolon, Kamis siang (9/4).
Menurut Parada Warta Nusantara, pihaknya sudah melakukan kajian PSBB yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Karena itu, perlu antisipasi terkait penerapan status PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami juga sangat mendukung rencana penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang, karena ini menyikapi situasi darurat penyebaran Covid-19 yang kian meluas dan hampir merata di berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Beberapa antisipasi yang perlu dilakukan kata Parada, yaitu sekolah tutup dan giat belajar tetap dilaksanakan di rumah. Kemudian semua fasilitas umum dan hiburan milik pemerintah maupun milik masyarakat serta balai pertemuan. Selanjutnya kegiatan sosial budaya dibatasi, pernikahan hanya di KUA, resepsi ditiadakan, perayaan kebudayaan lain seperti khitanan ditiadakan.
Kemudian pelayanan pemerintahan tetap jalan, namun kegiatan perkantoran dihentikan kecuali 8 sektor yaitu, kesehatan; pangan (makanan dan minuman); energi (air gas listrik pompa bensin); komunikasi (jasa komunikasi maupun media komunikasi); keuangan dan perbankan logistik (distribusi barang); industri yang berhubungan dengan kebutuhan; keseharian (ritel, toko kelontong warung kebutuhan sehari-hari industri strategi yang ada di kawasan Kabupaten Tangerang).
“Bagi sektor-sektor yang dikecualikan tetap menjalankan giat dengan mengikuti Protap penanganan Covid-19, physical distancing wajib menggunakan masker ada fasilitas cuci tangan dan lainnya,” jelasnya.
Terkait transportasi umum, kata dia, dibatasi jumlah penumpang perkendaraan umum serta jam operasionalnya menjadi Jam 06.00-18.00 WIB. Penyiapan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan terdampak atas pelaksanaan PSBB. Serta kebijakan lainnya yang perlu perhatian dan antisipasi.
“Pada saat PSBB dilaksanakan tidak diizinkan kerumunan di atas 5 orang, giat di luar ruangan maksimal 5 orang dan akan diambil tindakan tegas atas pelanggarannya, penertiban dan patroli akan ditingkatkan. Pemkab Tangerang bersama dengan TNI dan Polri akan melakukan langkah tegas, tidak ada pembiaran mengantisipasi potensi penularan. Meminta kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan-ketentuan PSBB yaitu jaga diri, jaga keluarga, jaga lingkungan, jaga generasi, jaga kabupaten tangerang, dan jaga negara kita,” jelasnya.
Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indardi juga mendukung Satgas Covid-19 dibentuk sampai ke tingkat RT, RW di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Kepolisian akan terus memberikan edukasi agar nantinya RT/ RW bisa menegakan dan bisa memberi sanksi adat kepada warga yang masih tidak patuh imbauan pemerintah, terkait pencegahan wabah virus corona.
“Saya harap dengan diberlakukannya PSBB ini dapat memutus penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Satgas covid-19 perlu dibentuk sampai tingkat RT,” ucapnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post