SATELITNEWS.ID, PAMULANG—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel menggelar sosialisasi terkait kenaikan Tarif retribusi pelayanan Pengujian Kendaaan Bermotor (PKB), atau yang dikenal dengan Uji KIR di Ruang Aula Kecamatan Pamulang, Kamis (28/7). Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma.
Heris mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar para pengguna layanan penguji kendaraan bermotor mengetahui dan lebih paham terkait kenaikan tarif retribusi yang memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang retribusi daerah dan diperjelas melalui Peraturan Walikota (Perwal) nomor 70 tahun 2022.
“Saya sampaikan terkait Perwal yang berlaku mulai 1 Agustus Tadi saya jelaskan memang intervalnya kenaikan tidak sampai dua kali lipat, karena memang sudah berdasarkan kajian kami kenaikan hanya dua puluh persen dari tarif sebelumnya,” paparnya.
“Selain sosialisasi yang dilaksanakan pada pagi hari ini, juga kita telah melakukan sosialisasi melalui media sosial. Diharapkan memang masyarakat pengguna layanan di pengujian kendaraan bermotor ini mengetahui dan mengikuti jadi mudah-mudahan setelah kita laksanakan sosialisasi ini,” tambahnya.
Heris juga menjelaskan, dengan kenaikan retribusi pengujian kendaraan bermotor ini ia juga berupaya agar kedepannya terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Tangsel pengguna layanan penguji kendaraan bermotor.
“Kedepannya juga dengan kenaikan tarif ini dan juga untuk meningkatkan layanan kita, jadi mungkin sekarang masih konvensional terkait pendaftarannya, kedepannya kita tingkatkan dengan pendaftaran online terus pembayaran yang masih bersifat tunai, nantinya kita tingkatkan juga pembayaran melalui sistem non tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ataupun nanti E-toll nantikan kita tingkatkan pelayanan ke arah sana,” jelasnya.
Baca Juga: Dindikbud Tangsel Buka Ruang Kompromi, Dishub Kaji Amdal Lalin SMPN 25
Lebih lanjut, terkait sosialisasi kenaikan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ini, ia akan semakin meningkatkan pelayanan dan akan semakin transparan kepada masyarakat.
“Jadi kedepannya tarif ini kita harus berupaya juga terkait peningkatan pelayanan yang lebih cepat, lebih aman dan transparan kepada masyarakat,” pungkasnya. (dra/bnn/gatot)
























