SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Partai politik dan peserta pemilu 2024 di Kota Tangerang diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai 15 Oktober sampai 7 Desember 2022 mendatang. Verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap partai politik yang telah mendaftarkan sebagai calon peserta pemilu 2024 di KPU RI.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tangerang Rustana mengatakan, verifikasi faktual (verfak) terbagi menjadi tiga. Di antaranya verifikasi faktual terhadap kepengurusan, kantor, dan perwakilan perempuan.
Pada teknis pelaksanaan, pihaknya kata Rustana akan datang langsung ke kantor partai politik. Namun, apabila kepengurusan tidak ada yang datang saat verifikasi dapat dilakukan secara daring. “Verifikasi faktual dilakuan terhadap kepengurusan partai politik tingkat kota, kemudian terhadap keberadaan kantor partai politik, lalu syarat keterwakilan perempuan pada kepengurusan paling tidak 30 persen, dan terakhir pada keanggotaan. Verifikasi terhadap tiga syarat itu bakal dilakukan oleh petugas KPU sendiri,” jelasnya, Selasa, (02/07/2022).
Untuk verifikasi terhadap 1.000 anggota partai politik, KPU Kota Tangerang bakal merekrut verifikator yang tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang. Tugas para verifikator itu adalah menyambangi rumah anggota partai politik tersebut untuk menyesuaikan KTP miliknya dengan KTP yang diajukan partai melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Untuk verifikasi anggota kita langsung datang ke rumahnya, dari 1.000 kita sampling saja, kalau tidak ada di rumah saat kita datangi, maka kita minta partai politiknya untuk memanggil anggotanya ke kantor atau kita video call,” ujarnya. Rustana menjelaskan, penetapan parpol yang lulus verifikasi faktual dan ditetapkan sebagai peserta pemilu bakal diumumkan pada 14 Desember 2022.
Di sisi lain, KPU Kota Tangerang menyosialisasikan PKPU Nomor 4/ 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada partai politik di Kota Tangerang, sebelum verifikasi faktual dilakukan.
Baca Juga: KPU Kota Tangerang Siap Proses PAW Alm Rusdi, Ini Ketentuannya
Sebanyak 39 partai politik diundang untuk menghadiri acara tersebut. Namun hanya 24 partai politik yang hadir dalam acara sosialisasi yang digelar di Days Hotel, Kecamatan Neglasari, Selasa.
Adapun 15 partai yang tidak hadir ialah PDI Perjuangan, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Republik Satu.
Dari 39 partai yang diundang, terdapat sejumlah partai baru seperti Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pelita, dan Partai Kedaulatan Rakyat.
“Sosialisasi ini dilakukan agar para partai ini mendapat pemahaman tentang PKPU yang baru ini. Sehingga para partai ini tidak ada lagi keliru dengan bawa berkas ke KPU. Sebab, semua proses administrasi sudah dilakukan melalui Sipol,” pungkasnya. (irfan)
























