Sabtu, 24 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Mari Kenali Polis Asuransi Vs Premi Asuransi Agar Tak Salah!

Oleh Deddy Maqsudi
Sabtu, 6 Agu 2022 09:03 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Mari Kenali Polis Asuransi Vs Premi Asuransi Agar Tak Salah!
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM – Dalam asuransi, kita mengenal istilah premi asuransi dan polis asuransi. Kedua istilah yang berkaitan dengan asurans itu penting untuk dipahami karena memiliki arti yang berbeda.

Polis asuransi adalah perjanjian di antara nasabah dan perusahaan penyedia asuransi yang berisikan ketentuan dan persyaratan asuransi. Saat akan membeli produk asuransi, Anda akan diberikan dokumen polis terlebih dahulu, salah satunya polis asuransi jiwa unit link.

Sementara itu, premi asuransi adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu sebagai kewajiban peserta sebagai tertanggung (nasabah asuransi). Anda bisa dapatkan premi asuransi terbaik dengan mempelajari apa saja premi yang diberikan.

Nah, buat Anda yang ingin mengetahui lebih jauh tentang kedua istilah dalam asuransi tersebut, mari simak penjelasan berikut:

Pengertian dari Istilah-Istilah dalam Asuransi

Selain premi asuransi, polis asuransi juga termasuk dalam istilah penting dari asuransi. Meski sering dikaitkan antara satu dengan lainnya, pengertian premi dan polis asuransi sangatlah berbeda.

Seperti dijelaskan sebelumnya, premi asuransi merupakan iuran berkala yang wajib dibayar peserta pada pihak perusahaan, sedangkan polis asuransi merupakan perjanjian asuransi antara peserta dengan perusahaan.

Baca Juga: ASN Tangsel Bakal Diwajibkan Tanggung Asuransi ART dan Sopir Pribadi

Keterhubungan premi dan polis asuransi itu berawal dari besaran biaya premi yang tentunya tercatat di bagian polis.

Bukan hanya itu saja, polis juga mencantumkan banyak hal lain di dalamnya. Seperti halnya syarat-syarat yang harus dipenuhi, perjanjian pengalihan resiko hingga komitmen yang hadir di antara kedua belah pihak.

BeritaTerbaru

Ocit Abdurrosyid Siddiq. (ISTIMEWA)

Dari Kota Santri Menuju Peradaban yang Berkemajuan

Sabtu, 24 Okt 2026 13:34 WIB
Uung Ibnu Shobari (UIS). (ISTIMEWA)

Hari Santri 2026 di Kota Sejuta Santri Seribu Ulama: Pandeglang, Menyoal Jati Diri di Tengah Arus Menuju Indonesia Emas yang Gemilang – Tolak Ukur Histori Perjalanan Kesantrian di Pandeglang

Sabtu, 24 Okt 2026 13:10 WIB
Perjuangan Total Sarwendah demi Hak Asuh Anak

Perjuangan Total Sarwendah demi Hak Asuh Anak

Kamis, 22 Okt 2026 15:14 WIB
Gokil! Agnez Mo Siap Adu Akting Bareng Aktor Legendaris Nicolas Cage!

Gokil! Agnez Mo Siap Adu Akting Bareng Aktor Legendaris Nicolas Cage!

Kamis, 22 Okt 2026 15:11 WIB

Dengan adanya polis asuransi, tentunya Anda pun dapat mengetahui berapa jumlah premi yang harus dibayarkan. Selain itu, polis asuransi juga berfungsi sebagai dokumen tertulis yang dibutuhkan oleh nasabah untuk mendapatkan haknya.

Karena polis asuransi juga dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi perusahaan dari tuntutan yang ada di luar polis.

Fungsi Polis Asuransi

Polis menjadi bukti kerja sama dari pemegang polis maupun perusahaan yang berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pemegang polis memiliki kewajiban membayar premi. Dari situ, dia memiliki hak untuk mengajukan klaim sesuai dengan kesepakatan tertulis di dalamnya.

Polis biasanya memang berupa buku yang cukup tebal. Pasalnya, ada banyak istilah, aturan dan kesepakatan tertulis yang harus dipahami dengan saksama.

Baca Juga: Ditagih Kejati Banten, Perusahaan Asuransi Akhirnya Setor Rp9,4 Miliar Lebih

Sayangnya, masih banyak yang gak mempelajari polis. Padahal dari keterangan itulah bisa diketahui apa saja hak dan kewajiban kamu.

Pemegang polis juga bisa mengetahui beberapa poin penting. Misalnya, ada nilai pengurangan dalam asuransi kendaraan bermotor. Kemudian, dalam asuransi kesehatan terdapat istilah excess atau selisih nominal.

Mekanisme tersebut sudah diatur dalam polis tanpa harus bertanya kepada agen atau mencari-cari informasi dari luar.

Semua kerugian yang terjadi, besar atau kecil diatur dalam polis. pemegang polis memiliki kesempatan untuk mempelajari atau bahkan menolaknya jika gak sesuai dengan skema premi yang dibayarkan.

Fungsi polis juga termasuk jaminan bagi kedua belah pihak, baik untuk pemegang polis maupun pihak perusahaan. Kerugian yang ditimbulkan namun gak diatur dalam polis sudah menjadi tanggung jawab pribadi pemegang polis.

Macam-Macam Polis Asuransi

Polis yang ditawarkan di pasaran ada berbagai macam jenis, berikut beberapa di antaranya:

Polis kendaraan bermotor

Dalam perjanjian ini, perusahaan asuransi penanggung bakal menanggung kerugian yang terjadi terhadap kendaraan bermotor milik tertanggung.

Polis perjalanan (voyage policy)

Perjanjian pertanggungan risiko tertanggung oleh perusahaan selama berada di dalam perjalanan.

Masa asuransi pada jenis ini tidak berdasarkan waktu tertentu, tapi berdasarkan berapa lama nasabah melakukan perjalanan. Jadi, nasabah bakal dilindungi sejak berangkat hingga pulang dari perjalanan tersebut.

Polis asuransi kesehatan

Kontrak yang berisi jaminan perusahaan untuk menanggung budget perawatan medis tertanggung jika mengalami sakit atau kecelakaan. Biasanya ada dua tipe perawatan yang ditanggung, yakni rawat inap dan rawat jalan.

Polis asuransi jiwa

Dalam kesepakatan ini, perusahaan bakal mengukur nilai jiwa suatu nasabahnya dengan nominal uang.

Uang tersebut kemudian bisa diberikan kepada ahli waris apabila nasabahnya meninggal. Dokumen ini bakal memberikan perlindungan jiwa bagi pemiliknya.

Polis asuransi rumah

Dokumen yang mengatur bagaimana asuransi menanggung risiko kerugian apabila tempat tinggal tertanggung beserta isinya mengalami kerusakan.

Polis ditaksir (valued policy)

Perjanjian pertanggungan risiko dengan nominal yang sudah ditaksir sebelumnya.

Polis tak ditaksir (unvalued policy)

Dalam perjanjian ini, nilai pertanggungan yang tertera dalam polis hanya digunakan sebagai batas maksimal atau satuan tersendiri dalam menentukan nominal klaim yang akan diberikan nantinya.

Polis risiko perang

Dokumen yang menjamin risiko tertanggung yang berada di wilayah perang.

Polis veem

Perjanjian di mana asuransi bakal menanggung risiko kerusakan/kehilangan barang milik tertanggung yang disimpan dalam gudang.

Jenis-jenis premi asuransi

Sedikitnya ada lima jenis premi. Apa saja? Berikut ini jenis-jenisnya:

  • Asuransi jiwa
  • Asuransi kesehatan
  • Asuransi kendaraan
  • Asuransi properti
  • Asuransi perjalanan

1. Asuransi jiwa

Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial dalam bentuk uang pertanggungan yang akan diberikan kepada ahli waris jika Tertanggung atau pemegang polis meninggal dunia.

2. Asuransi kesehatan

Premi asuransi kesehatan memberikan perlindungan finansial bagi Tertanggung jika dia jatuh sakit. Bentuk perlindungan macam-macam, tergantung pada manfaat yang ditawarkan asuransi kesehatan yang dia miliki. Umumnya, premi dapat menanggung biaya rawat inap dan obat.

3. Asuransi kendaraan

Premi asuransi kendaraan memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis jika dia mengalami berbagai risiko berkendara.

Umumnya, ada dua jenis asuransi kendaraan, yaitu asuransi All Risk atau comprehensive dan asuransi Total Loss Only (TLO). Perbedaan kedua asuransi ini ada pada ketentuan dan cakupan perlindungan.

Asuransi All Risk akan mengganti kerugian atas sebagian atau keseluruhan kendaraan. Sementara asuransi TLO hanya mengganti kerugian jika tingkat kerusakan mencapai 75 persen atau lebih.

4. Asuransi properti

Premi asuransi properti memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis atas risiko propertinya. Risiko yang dimaksud sangat beragam, misalnya kerusakan properti akibat musibah banjir, kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.

5. Asuransi perjalanan

Premi asuransi perjalanan memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis selama ia melakukan perjalanan.

Umumnya, jenis asuransi perjalanan dibedakan menjadi dua, yaitu asuransi perjalanan domestik, yang cakupan perlindungannya adalah perjalanan di dalam negeri, dan asuransi perjalanan internasional, yang cakupan perlindungannya adalah perjalanan di luar negeri.

Asuransi ini cocok dan diperlukan orang-orang yang kerap bepergian. Manfaat yang ditawarkan asuransi perjalanan sangat beragam, sesuai dengan produk asuransi yang kamu miliki.

Beberapa contoh manfaat asuransi perjalanan adalah ganti rugi kecelakaan, penggantian barang-barang yang hilang, penggantian biaya berobat, penggantian karena keterlambatan (delay) penerbangan, dan lain-lain.

Tags: asuransiAsuransi JiwaAsuransi KendaraanAsuransi KesehatanPolis Asuransi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

H. Wasit Aulawi
Ragam

Hari Santri Nasional 2026: Santri Kabupaten Serang, Pewaris Syaikh Nawawi al-Bantani dan Pemimpin Masa Depan Indonesia

Rabu, 21 Okt 2026 16:44 WIB
Makin Sengit! Ruben Onsu Tambah 18 Bukti Surat untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Life Style

Makin Sengit! Ruben Onsu Tambah 18 Bukti Surat untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Rabu, 21 Okt 2026 15:58 WIB
Pesona Cinta Laura di Victoria’s Secret 2026 LA: Anggun, Seksi, dan Berkelas
Life Style

Pesona Cinta Laura di Victoria’s Secret 2026 LA: Anggun, Seksi, dan Berkelas

Rabu, 21 Okt 2026 12:25 WIB
Reza Rahadian Ungkap Kesedihannya Soal Karhutla, Singgung Status Bencana Nasional
Life Style

Reza Rahadian Ungkap Kesedihannya Soal Karhutla, Singgung Status Bencana Nasional

Rabu, 21 Okt 2026 12:02 WIB
Tampil Berhijab di Banda Aceh, Penampilan Mahalini Jadi Sorotan
Life Style

Tampil Berhijab di Banda Aceh, Penampilan Mahalini Jadi Sorotan

Rabu, 21 Okt 2026 11:48 WIB
Bantu UMKM Naik Kelas, Advokat Muda Siti Edah Jubedah Fasilitasi Perlindungan Hukum di Tangerang
Ragam

Bantu UMKM Naik Kelas, Advokat Muda Siti Edah Jubedah Fasilitasi Perlindungan Hukum di Tangerang

Rabu, 21 Okt 2026 11:43 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Sachrudin: Bersih Jangan Hanya Jelang Penilaian Adipura

Sachrudin: Bersih Jangan Hanya Jelang Penilaian Adipura

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
BERKABUT : Kondisi perairan Selat Sunda, berkabut sejak beberapa hari lalu. Saat ini, asap karhutla mulai masuk ke beberapa wilayah di Banten. (ISTIMEWA)

Asap Karhutla Masuk Banten, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 19 Okt 2026 15:01 WIB
ASUS Hadirkan Laptop Kreator Profesional dengan NVIDIA RTX Spark™ Pertama di Indonesia

ASUS Hadirkan Laptop Kreator Profesional dengan NVIDIA RTX Spark™ Pertama di Indonesia

Rabu, 21 Okt 2026 13:12 WIB
Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.