SATELITNEWS.COM – Dalam asuransi, kita mengenal istilah premi asuransi dan polis asuransi. Kedua istilah yang berkaitan dengan asurans itu penting untuk dipahami karena memiliki arti yang berbeda.
Polis asuransi adalah perjanjian di antara nasabah dan perusahaan penyedia asuransi yang berisikan ketentuan dan persyaratan asuransi. Saat akan membeli produk asuransi, Anda akan diberikan dokumen polis terlebih dahulu, salah satunya polis asuransi jiwa unit link.
Sementara itu, premi asuransi adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu sebagai kewajiban peserta sebagai tertanggung (nasabah asuransi). Anda bisa dapatkan premi asuransi terbaik dengan mempelajari apa saja premi yang diberikan.
Nah, buat Anda yang ingin mengetahui lebih jauh tentang kedua istilah dalam asuransi tersebut, mari simak penjelasan berikut:
Pengertian dari Istilah-Istilah dalam Asuransi
Selain premi asuransi, polis asuransi juga termasuk dalam istilah penting dari asuransi. Meski sering dikaitkan antara satu dengan lainnya, pengertian premi dan polis asuransi sangatlah berbeda.
Seperti dijelaskan sebelumnya, premi asuransi merupakan iuran berkala yang wajib dibayar peserta pada pihak perusahaan, sedangkan polis asuransi merupakan perjanjian asuransi antara peserta dengan perusahaan.
Keterhubungan premi dan polis asuransi itu berawal dari besaran biaya premi yang tentunya tercatat di bagian polis.
Bukan hanya itu saja, polis juga mencantumkan banyak hal lain di dalamnya. Seperti halnya syarat-syarat yang harus dipenuhi, perjanjian pengalihan resiko hingga komitmen yang hadir di antara kedua belah pihak.
Dengan adanya polis asuransi, tentunya Anda pun dapat mengetahui berapa jumlah premi yang harus dibayarkan. Selain itu, polis asuransi juga berfungsi sebagai dokumen tertulis yang dibutuhkan oleh nasabah untuk mendapatkan haknya.
Karena polis asuransi juga dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi perusahaan dari tuntutan yang ada di luar polis.
Fungsi Polis Asuransi
Polis menjadi bukti kerja sama dari pemegang polis maupun perusahaan yang berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pemegang polis memiliki kewajiban membayar premi. Dari situ, dia memiliki hak untuk mengajukan klaim sesuai dengan kesepakatan tertulis di dalamnya.
Polis biasanya memang berupa buku yang cukup tebal. Pasalnya, ada banyak istilah, aturan dan kesepakatan tertulis yang harus dipahami dengan saksama.
Sayangnya, masih banyak yang gak mempelajari polis. Padahal dari keterangan itulah bisa diketahui apa saja hak dan kewajiban kamu.
Pemegang polis juga bisa mengetahui beberapa poin penting. Misalnya, ada nilai pengurangan dalam asuransi kendaraan bermotor. Kemudian, dalam asuransi kesehatan terdapat istilah excess atau selisih nominal.
Mekanisme tersebut sudah diatur dalam polis tanpa harus bertanya kepada agen atau mencari-cari informasi dari luar.
Semua kerugian yang terjadi, besar atau kecil diatur dalam polis. pemegang polis memiliki kesempatan untuk mempelajari atau bahkan menolaknya jika gak sesuai dengan skema premi yang dibayarkan.
Fungsi polis juga termasuk jaminan bagi kedua belah pihak, baik untuk pemegang polis maupun pihak perusahaan. Kerugian yang ditimbulkan namun gak diatur dalam polis sudah menjadi tanggung jawab pribadi pemegang polis.
Macam-Macam Polis Asuransi
Polis yang ditawarkan di pasaran ada berbagai macam jenis, berikut beberapa di antaranya:
Polis kendaraan bermotor
Dalam perjanjian ini, perusahaan asuransi penanggung bakal menanggung kerugian yang terjadi terhadap kendaraan bermotor milik tertanggung.
Polis perjalanan (voyage policy)
Perjanjian pertanggungan risiko tertanggung oleh perusahaan selama berada di dalam perjalanan.
Masa asuransi pada jenis ini tidak berdasarkan waktu tertentu, tapi berdasarkan berapa lama nasabah melakukan perjalanan. Jadi, nasabah bakal dilindungi sejak berangkat hingga pulang dari perjalanan tersebut.
Polis asuransi kesehatan
Kontrak yang berisi jaminan perusahaan untuk menanggung budget perawatan medis tertanggung jika mengalami sakit atau kecelakaan. Biasanya ada dua tipe perawatan yang ditanggung, yakni rawat inap dan rawat jalan.
Polis asuransi jiwa
Dalam kesepakatan ini, perusahaan bakal mengukur nilai jiwa suatu nasabahnya dengan nominal uang.
Uang tersebut kemudian bisa diberikan kepada ahli waris apabila nasabahnya meninggal. Dokumen ini bakal memberikan perlindungan jiwa bagi pemiliknya.
Polis asuransi rumah
Dokumen yang mengatur bagaimana asuransi menanggung risiko kerugian apabila tempat tinggal tertanggung beserta isinya mengalami kerusakan.
Polis ditaksir (valued policy)
Perjanjian pertanggungan risiko dengan nominal yang sudah ditaksir sebelumnya.
Polis tak ditaksir (unvalued policy)
Dalam perjanjian ini, nilai pertanggungan yang tertera dalam polis hanya digunakan sebagai batas maksimal atau satuan tersendiri dalam menentukan nominal klaim yang akan diberikan nantinya.
Polis risiko perang
Dokumen yang menjamin risiko tertanggung yang berada di wilayah perang.
Polis veem
Perjanjian di mana asuransi bakal menanggung risiko kerusakan/kehilangan barang milik tertanggung yang disimpan dalam gudang.
Jenis-jenis premi asuransi
Sedikitnya ada lima jenis premi. Apa saja? Berikut ini jenis-jenisnya:
- Asuransi jiwa
- Asuransi kesehatan
- Asuransi kendaraan
- Asuransi properti
- Asuransi perjalanan
1. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial dalam bentuk uang pertanggungan yang akan diberikan kepada ahli waris jika Tertanggung atau pemegang polis meninggal dunia.
2. Asuransi kesehatan
Premi asuransi kesehatan memberikan perlindungan finansial bagi Tertanggung jika dia jatuh sakit. Bentuk perlindungan macam-macam, tergantung pada manfaat yang ditawarkan asuransi kesehatan yang dia miliki. Umumnya, premi dapat menanggung biaya rawat inap dan obat.
3. Asuransi kendaraan
Premi asuransi kendaraan memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis jika dia mengalami berbagai risiko berkendara.
Umumnya, ada dua jenis asuransi kendaraan, yaitu asuransi All Risk atau comprehensive dan asuransi Total Loss Only (TLO). Perbedaan kedua asuransi ini ada pada ketentuan dan cakupan perlindungan.
Asuransi All Risk akan mengganti kerugian atas sebagian atau keseluruhan kendaraan. Sementara asuransi TLO hanya mengganti kerugian jika tingkat kerusakan mencapai 75 persen atau lebih.
4. Asuransi properti
Premi asuransi properti memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis atas risiko propertinya. Risiko yang dimaksud sangat beragam, misalnya kerusakan properti akibat musibah banjir, kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.
5. Asuransi perjalanan
Premi asuransi perjalanan memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis selama ia melakukan perjalanan.
Umumnya, jenis asuransi perjalanan dibedakan menjadi dua, yaitu asuransi perjalanan domestik, yang cakupan perlindungannya adalah perjalanan di dalam negeri, dan asuransi perjalanan internasional, yang cakupan perlindungannya adalah perjalanan di luar negeri.
Asuransi ini cocok dan diperlukan orang-orang yang kerap bepergian. Manfaat yang ditawarkan asuransi perjalanan sangat beragam, sesuai dengan produk asuransi yang kamu miliki.
Beberapa contoh manfaat asuransi perjalanan adalah ganti rugi kecelakaan, penggantian barang-barang yang hilang, penggantian biaya berobat, penggantian karena keterlambatan (delay) penerbangan, dan lain-lain.
Diskusi tentang ini post