SATELITNEWS.COM, SERANG—Langkah Bank Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten untuk menagih tunggakan klaim asuransi dan kredit macet menampakkan hasil positif. Kejati berhasil menagih sebagian dari tunggakan klaim asuransi dari sebuah perusahaan asuransi yang sebelum tidak dibayarkan ke Bank Banten. Jaksa juga memperoleh kesepakatan dari para debitur kredit macet yang berjanji akan membayar utangnya atau menyerahkan aset apabila gagal membayar kredit.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers yang dihadiri Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Dirut Bank Banten dan Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Senin (10/10) malam. Ada empat poin yang disampaikannya di hadapan media.
Yang pertama, kata dia, Kejati mendapatkan permohonan dari Bank Banten pada 16 September 2022 untuk melakukan tindakan hukum lain kepada perusahaan asuransi terkait tunggakan klaim asuransi sebesar Rp58,318 miliar ke Bank Banten. Berdasarkan permintaan itu, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Banten melakukan mediasi dengan pihak perusahaan asuransi yang akhirnya sepakat membayar tunggakan sebesar Rp9,4 miliar dan langsung ditransfer ke Bank Banten pada Jumat (7/10) lalu.
“Hal ini dilakukan atas dasar bahwa Kejati Banten telah mendapatkan permohonan dari Bank Banten dalam rangka restrukturisasi tunggakan macet bernomor: BB/IX/2022 tanggal 16 September 2022 untuk melakukan Tindakan Hukum Lain,” kata Leo.
Dia menegaskan pihak asuransi masih memiliki tunggakan sebesar Rp48,8 miliar. Sisa tunggakan tersebut diharapkan dapat dibayarkan dalam waktu seminggu ke depan.
Leo menjelaskan, dana tunggakan klaim asuransi yang telah dibayarkan oleh pihak asuransi sebesar Rp9,4 miliar dari 51 debitur. Yakni terdiri dari 40 debitur macet, 10 debitur meninggal dan 1 debitur PHK.
Baca Juga: Resmikan Gedung Baru Bank Banten Pandeglang, Dimyati: Ekonomi Daerah Akan Tumbuh
“Sekali lagi dana itu sudah ditransfer pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 oleh pihak asuransi sebesar 9 miliar 443 juta 647 ribu 738 rupiah. Telah ditransfer ke Bank Banten,” terangnya.
Poin kedua yang disampaikan Leo adalah Kejati Banten juga mendapatkan 43 surat kuasa khusus (SKK) untuk penyelesaian kredit dari debitur kredit komersial. Dengan total kredit sebesar 199 miliar lebih.
Terhadap SKK tersebut, kata dia, dalam dua minggu ini tim jaksa pengacara Negara telah mengumpulkan para debitur kredit macet untuk kredit investasi atau kredit modal kerja. Dari kegiatan itu, telah diperoleh kesepakatan bahwa para debitur akan melakukan pembayaran paling lambat sekitar akhir Oktober 2022.
“Apabila tidak dapat melakukan pembayaran, para debitur sepakat akan menyerahkan aset yang telah menjadi jaminan hak tanggungan untuk dilakukan lelang oleh Bank Banten. Jumlah jaminan untuk hak tanggungan ada sebanyak 65 sertifikat hak milik (SHM) dengan total nilai agunan diperkirakan sekitar 65 miliar 907 juta rupiah lebih,”ujar Eben.
Selanjutnya, kata Leo, Bank Banten akan kembali menyerahkan sekitar 61 SKK baru. SKK itu diberikan untuk penyelesaian kredit macet yang ada di beberapa kantor cabang Bank Banten di wilayah provinsi Banten. Nilai kredit macetnya sebesar 21 miliar 623 juta rupiah lebih.
“Kita rencananya akan secara massif mengerahkan jaksa pengacara negara selain dari Kejati juga Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Banten,”ujar Leo.
Baca Juga: Kejati Banten Lelang 148 Barang Rampasan, Nilainya Ditaksir Rp4 Miliar
Poin keempat terkait surat Gubernur Banten menyangkut pemisahan Bank Banten dari PT BGD. Dalam waktu dekat, Kejati segera menerbitkan pendapat hukum pemisahan Bank Banten.
“Kami akan melakukan ekspose dengan Bank banten, OJK dan Kementerian Keuangan terkait hal ini,”ujar Leo.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menuturkan, pada Senin (10/10) sedang dilakukan rekonsiliasi antara pihak Bank Banten dengan pihak asuransi yang difasilitasi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara. Dia menyatakan dalam waktu dekat akan ada pembayaran kembali.
“Hari ini juga masih dilakukan rekonsiliasi. Diharapkan minggu ini atau minggu depan Bank Banten kembali dapat memperoleh pembayaran sisa tunggakannya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima 43 surat kuasa khusus (SKK) dari Bank Banten. SKK itu merupakan bentuk penyelesaian non-litigasi terhadap kredit macet yang ada pada Bank Banten.
Penyerahan 43 SKK tersebut diberikan langsung oleh Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin, kepada Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Penyerahan SKK itu dilakukan di Kejati Banten.
Kajati pun menyampaikan bahwa pada Senin (19/9), pihaknya juga telah menandatangani Surat Kuasa Substitusi kepada 10 orang Jaksa Pengacara Negara, sebagai dasar untuk mengundang para debitur macet agar segera menyelesaikan kredit macetnya.
“Sedangkan untuk kegiatan Tindakan Hukum Lain telah diterbitkan Surat Perintah kepada 10 orang Jaksa Pengacara Negara sebagai mediator, fasilitator dan/atau konsiliator antara Bank Banten dan PT Asuransi Jasindo,” tuturnya.
Ia pun berharap agar para debitur kredit macet tersebut dapat kooperatif apabila diundang oleh Jaksa Pengacara Negara, untuk mencari penyelesaian yang terbaik terhadap tunggakan kredit mereka. (mg1)
























