SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Aspirasi agar segera dilakukan penetapan status cagar budaya terhadap makam keramat Buyut Jenggot di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang terus bergulir. Senin (08/06/2022) Komisi II DPRD Kota Tangerang mendatangi makam yang diduga sudah berusia ratusan tahun tersebut.
Rombongan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto bersama Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji, Sekretaris Komisi II Andri S Permana beserta sejumlah anggota seperti Nurhadi, Riyanto, Dwiki Ramadani, Saiful Millah, Dedi Fitriadi dan Prawoto.
Selain dari para wakil rakyat Kota Tangerang, turut hadir antara lain Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Mugiya Wardhany, Kabid Kebudayaan Disbudpar Sumangku Getar, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujuo, Lurah Panunggangan Barat Agus Nur Cahyo beserta tokoh masyarakat dan ratusan kaum ibu yang dengan lantang menolak makam tersebut dipindah.
Dalam pertemuan itu, DPRD Kota Tangerang meminta agar Satpol PP menempatkan personelnya di lokasi makam di Kampung Sukasari RT 02 RW 08 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas.
“Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk BKO (Bawah Kendali Operasi) di sini (lokasi makam Buyut Jenggot), sambil proses ini kita lakukan kita juga sedang lakukan komunikasi di tingkat Forkopimda supaya bener-bener kalau memang ini selesai dan dikomunikasi kan dengan pihak pengembang, Insya Allah jadi kebanggaan masyarakat Kota Tangerang,” jelas Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Turudi Susanto saat meninjau makam tersebut, Senin, (08/08/2022).
Terkait dengan izin pembangunan di lokasi itu, kata Turudi pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Rencananya, DPMPTSP akan memberikan site plan pembangunan pengembang itu. “Insya Allah Dinas Perizinan (DPMPTSP) menjanjikan akan memberikan site plan ke kita. Makannya saya juga nggak bisa bicara banyak karena secara teknis kaitan gambar desain kita belum megang detail,” katanya.
Baca Juga: DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK
“Dan kami akan berikan masukan ke pemerintah, kalau misalnya harus dilakukan penyegelan, saya kira pemerintah harus tegas melakukan hal tersebut kalau ini melanggar dari sistem yang ada,” tambah Turudi.
Turidi mengatakan, pihaknya juga telah memanggil pengembang untuk dimintai keterangan soal permasalahan itu. Namun, perusahaan tersebut mangkir. “Pemanggilan yang pertama juga belum datang, namun sebelum pemanggilan ini mungkin komunikasi pimpinan daerah juga diperlukan agar memudahkan pengembang dan pemda,” tuturnya.
Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman pada Satpol PP Kota, Agapito De Araujuo menuturkan pihaknya akan mempelajari dahulu secara administrasi. Baru kemudian melakukan tindakan. “Kami pelajari dulu, nanti dan apa yang menjadi masukan bapak bapak dan ibu- ibu maupun saran Komisi II akan kita sampaikan ke pimpinan untuk melakukan tahapan tahapan lebih lanjut,” tuturnya.
Namun demikian, tindakan yang akan dilakukan juga berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait soal perizinan. Seperti Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, Perkim dan DPMPTSP. “Penyegelan ini kan sifatnya rekomendasi. Kalau memang nggak ada izin, ya akan kita lakukan tindakan,” pungkasnya. (irfan/made)
























