SATELITNEWS.ID, SERANG – Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Zulkifli Hasan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Indometal Prima Perkasa di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (9/8/2022).
Pabrik tersebut, kedapatan memproduksi baja lapis seng yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
“Hari ini kita sidak yah, disini ada pabrik baja sistim industri, ini bisa menghancurkan industri dalam negeri, yang kualitasnya bagus bisa mati,” kata Mendag.
Mendag mengungkapkan, baja seng yang diproduksi oleh perusahaan asal Tiongkok ini dinilai tidak memenuhi standar. Menurutnya konsumen bisa tertipu dengan produksi baja lapis seng tersebut.
“Standarnya jauh sekali dari yang dibutuhkan, sehingga satu hari dua hari bisa langsung karatan. Ini pemalsuan dan penipuan,” ujar Zulkifli.
Dengan kualitas yang asal-asalan, kata Mendag, harga jualnya bisa cukup murah. Oleh karena itu ia melakukan penindakan terhadap perusahaan dengan mengamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS)
dengan berat sekitar 2.128 ton senilai Rp41,68 miliar.
Tindakan pengamanan sementara ini
dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa galvanized steel coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar
Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Hal ini berpotensi melanggar
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. (sidik)