SATELITNEWS.ID, SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, menangkap S alias B (57) kurir narkoba jenis sabu seberat 2.140 gram atau 2kg lebih bernilai mencapai Rp3 Miliar.
Penangkapan itu, dilakukan di depan pintu tol Merak. Tepatnya di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Minggu (14/8/2022) dini hari.
Sindikat barang haram ini rencananya dikirim tersangka warga Krueng Seumideun, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dari Aceh menuju Bogor, Jawa Barat naik bus umum.
“Barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 2.140 gram sabu. Kalau dikonversi ke rupiah nilainya Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar,” ungkap Kepala BNN Provinsi Banten, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendri Marpaung, saat konferensi pers di kantor BNN Banten, Jumat (19/8/2022)
Sebelum penangkapan, kata Hendri, Tim Berantas BNN Provinsi Banten mendapat informasi telah terjadi pengiriman sabu dari Sumatera dengan tujuan Bogor.
“Dari informasi awal, tim pada pukul 00.30 WIB kemudian memberhentikan bus di pintu tol. Mengeledah sejumlah penumpang dan mengamankan S alias B, kurir narkoba yang hendak mengantar sabu seberat 2 kg melalui wilayah Banten,” katanya.
Menurut Hendry, dari hasil penggeledahan kurir narkoba itu personel BNN Provinsi Banten mendapati barang bukti narkoba jenis sabu dari dalam tas tersangka S.
Sabu itu dibungkus dengan menggunakan plastik teh hijau merek China terbungkus kardus.
Tersangka ini ungkapnya, juga diketahui merupakan suruhan dari bandar di Aceh. Dengan ongkos kirim mendapat sebesar Rp3 juta per pengiriman ke Pulau Jawa. ”
Tersangka adalah warga Aceh dari Kabupaten Pidie. Dia kurir suruhan bandar di Aceh,” ujarnya.
Dengan demikian, ancam Hendri, Tim Berantas BNN Provinsi Banten dibantu Bea-Cukai Merak akan terus mengungkap kasus tersebut. Bahkan tim juga saat ini sedang mencari bandar dan pelaku lain di Bogor, Jawa Barat.
“Pemilik barang berada di Sumatera kita sedang di kembangkan, koordinasi dan lidik ke Bogor,” tegasnya.
Ungkap Hendry, tersangka mengaku ke penyidik baru satu kali mengirim barang haram jenis sabu ini dari Aceh.
Tapi penyidik menduga tersangka sudah beberapa kali dan masuk ke jaringan narkotika Sumatera.
“Dia beri dana transportasi Rp 3 juta tujuan pengiriman ke Bogor dari Aceh, baru ini dia ditangkap. Sampai saat ini tersangka masih belum mengaku,” kata Hendry.
Hendry juga memastikan, Tim dari BNN Provinsi Banten masih melakukan pendalaman gun membongkar sindikat narkoba dari Sumatera.
“Petugas BNN Provinsi Banten masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dari tersangka,” kata Hendry.
Akibat perbuatan S alias B, kata Hendri, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya 20 tahun, paling lama seumur hidup,” tandasnya.
Sementara, tersangka S alias B enggan memberikan komentar pada wartawan terkait pengakuannya sebagai tersangka kurir narkoba jenis sabu. (mg1)