SATELITNEWS,ID. SERANG – Kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, genap 100 hari terhitung pada hari ini, Senin (22/8/2022).
Dalam masa itu, banyak terobosan yang sudah dilakukannya, terlepas dari banyak juga persoalan yang belum bisa dientaskan.
Pengamat politik Untirta, Ihsan Ahmad mengatakan, mengukur kinerja, apalagi di awal suatu kepemimpinan menjadi penting, karena menyangkut efektifitas dari pelayanan publik dan kebermanfaatan dari kehadiran kepemimpinan publik.
“Dalam konteks Pj Gubernur Banten, persoalan mengukur keberhasilan 100 hari kinerjanya agak pelik, karena bersifat mandatory presiden maka menjadi debatable,” kata Ihsan, Senin (22/8/2022).
Debatable yang dimaksud, lanjutnya, apakah komposisi ukuran yang digunakan mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang sudah berjalan atau didominasi oleh sifat mandatory yang langsung berhulu pada visi dan misi presiden.
“Bagaimana percepatan diantara keduanya juga menjadi persoalan tersendiri, karena lembaga legislatif tidak sepenuhnya mendapat mandat untuk mengawasi posisi diskresi demokrasi atas jabatan Pj Gubernur,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
Hal yang sama juga dikatakan pegiat kebijakan publik Obat Sudrajat. Menurutnya, sebagaimana umumnya 100 hari kerja pertama seorang Kepala Daerah dijadikan salah satu tolak ukur penilaian terhadap kinerja seorang kepala daerah tersebut.
Menurut catatan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, dalam masa 100 hari kerja Pj. Gubernur Banten secara umum dapat disampaikan beberapa keberhasilan yang telah dilakukannya, seperti hubungan Forkopimda Provinsi Banten selama 100 hari kerja Pak Al Muktabar dapat dinilai sangat baik.
“Bahkan khususnya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah ada MoU di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, bahkan sampai ke Bank Banten. Bahwa hubungan dengan tokoh masyarakat, Ormas/NGO, alim ulama dan media massa juga terjalin baik walaupun mungkin tidak seluruhnya dapat diterima secara langsung oleh Pj Gubernur Banten,” pungkasnya.
Kemudian, lanjutnya,
di era Pj Gubernur Banten juga kasus kredit macet di Bank Banten mulai terungkap dan dirinya yakinkan juga Pj Gubernur Banten juga mendukung Langkah pengungkapan kasus lainnya di Bank Banten yang tidak lama lagi akan terpublikasikan.
“Angka pengangguran berdasarkan data BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah sebesar 8,53% per FEBRUARI 2022, angka ini disaat Pj. Gubernur Banten menjabat sebagai Sekda Banten dan berhasil menurunkan angka yang TPT yang semula mencapai 8,98% per Agustus 2021,” ucapnya.
Terlepas dari prestasi di atas, tambahnya, tentu ada juga beberapa catatan yang harus segera diperbaiki, seperti penempatan Kepala Sekolah yang telah lulus Cakep secara proporsional, pengawas dan Kasubag TU di sekolah-sekolah, sebagai bagian agenda Reformasi Birokrasi mengingat saat ini sudah akan memasuki bukan kedua tahun ajaran 2022-2023.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
“Pelaksanaan Sekolah Terbuka SMAN pada tahun ajaran 2023/2024 harus dapat dilaksanakan sebagai solusi pada saat PPDB nanti, rapatkan barisan antar OPD dengan menjaga SINERGI antar OPD dan lakukan punishment and reward, kemudian Mutasi atau Rotasi antar PNS dari tingkat Staf, eselon IV, eselon III dan Eselon II dilakukan secara porprosional dan obyektif dengan memenuhi unsur normative sebagaimana ketentuan Pasal 190 PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS,” jelasnya. (mg2)
























