SATELITNEWS.ID, TANGERANG— Pemerintah Kota Tangerang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan mudik atau pulang kampung usai menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Hal ini berkaitan dengan upaya pemkot Tangerang dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Akhmad Lutfi mengatakan, pihaknya telah melakukan imbauan. Tak hanya ASN saja namun juga semau pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang. Baik tenaga ahli atau Tenaga Harian Lepas (THL).
“Kecuali ada hal-hal yang mengharuskan mudik. Seperti ada kerabatnya yang meninggal atau keperluan lainnya yang dirasa sangat penting,” ujarnya kepada Satelit News, Jumat, (17/4). Menurut Lutfhi hingga saat sebenarnya sudah ada ASN yang mengajukan cuti. Namun, permohonan itu ditolak lantaran alasanya yang tidak darurat. “Ada berapa yang ngajuin tapi kita tolak. Kecuali cuti hamil,” imbuhnya.
Larangan tersebut dipertegas dengan adanya Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41/ 2020. PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. “Kita enggak ada liburnya. Libur hanya lebaran saja dua hari. Jadi setelah lebaran sehari berikutnya sudah masuk lagi,” kata Luthfi.
Luthfi mengatakan pihaknya pun telah menyiapkan sanksi apabila peraturan ini tak diindahkan oleh pegawai. Sanksi teguran hingga pemecatan pun akan diterapkan. “Kalau dia 2, 3 hari tidak masuk itu sudah hukuman ringan seperti surat teguran, penundaan gaji berskala dan dipecat kalau sudah sebulan nggak masuknya,” jelas Luthfi.
Sejauh ini lanjut Lutfhi, berkenaan dengan anjuran pemerintah pusat untuk melalukan jaga jarak atau physical distancing pihaknya juga telah memperlakukan kerja dirumag untuk ratusan pegawai. Mereka meliputi staf yang tidak melayani langsung masyarakat, pegawai hamil dan sakit. “Menjelang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini kita sudah merumahkan sekitar 500an pegawai. Kayak administrasi, hamil dan sakit,” pungkasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post