SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Biaya pemakaman orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 di Ciledug, Kota Tangerang sebesar 15 juta rupiah diklaim terjadi karena salah paham antara pihak rumah sakit (RS) Bhakti Asih dengan keluarga pasien. Hal tersebut terungkap setelah pihak RS Bhakti Asih tempat pasien dirawat melakukan klarifikasi.
Dalam klarifikasinya RS Bhakti Asih menyebutkan kalau pasien tersebut mengalami komorbit diabetes selama 4 hari. Kemudian pada hari terakhirnya pasien meninggal dunia.
Ketika pasien wafat pihak RS Bhakti Asih menyampaikan bahwa prosedur pemulasaran dan penguburan harus sesuai dengan standart Covid-19. Yakni dengan menggunakan peti mati dan RS Bhakti Asih memberitahukan mobil jenazah gratis milik Pemkot Tangerang 112.
Namun, pihak keluarga pasien ternyata mencari mobil jenazah dari penyewaan Ambulan Tangerang Service dengan biaya sebesar 15 juta rupiah. Lengkap dengan peti mati, petugas dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang bertugas menguburkan jenazah. Pihak keluarga membayar uang muka sebesar 5 juta rupiah dan 10 juta juta rupiah setelah selesai penguburan.
Setelah itu pihak RS Bhakti Asih melakukan pemulasaran jenazah sesuai standart operational prosedure (SOP) Covid-19. Jenazah lalu dibawa oleh ambulans yang telah disewa pihak keluarga dari Tangerang Ambulance Service. Dengan didampingi juga oleh petugas RS Bhakti Asih sebanyak 4 orang ke pemakaman keluarga.
Sementara itu pihak keluarga dalam klarifikasinya melalui video kemarin menjelaskan beberapa poin. Menurutnya, RS Bhakti Asih telah melakukan upaya maksimal dalam melayani keluarganya yang meninggal dunia.
“Poin pertama berterima kasih kepada pihak Rumah Sakit yang sudah banyak membantu dan memberikan pelayanan terbaik dari awal sampai akhir,” ujar pria yang mengaku pihak keluarga didampingi dua wanita melalui video, Kamis (16/4).
Dia mengaku kalau biaya pemulasaran sebesar 15 juta rupiah yang dilakukan melalui pihak swasta yakni Tangerang Ambulance Service sebelumnya telah disepakati. “Oleh karena hal ini di luar wewenang rumah sakit,” imbuhnya. “Kami sekeluarga sudah ikhlas dan tidak pernah mempermasalahkan uang 15 juta rupiah tersebut untuk pengurusan jenazah keluarga kami,” ungkapnya.
Namun di sisi lain banyak pihak memperbesar masalah ini tanpa sepengetahuan keluarga. Mengenai oknum yang menyebarkan berita tersebut ke media social bukan pihak dari keluarga melainkan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Dengan akun facebook Libra Purnama dan Asep Suparman tanpa izin keluarga,” kata dia.
Dia berharap klarifikasi ini dapat menjadi informasi yang akurat. Jika ada informasi selain dari pihak keluarga diharapkan untuk tak mudah percaya.
“Kami sekeluarga mohon maaf apabila beredar berita simpang siur dan kami berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Liza Puspadewi menegaskan kalau perawatan hingga pemakaman pasien terkait Covid-19 tidak dipungut biaya. “Tidak dipungut biaya oleh pemerintah bagi pasien yang terdampak Covid-19,” pungkasnya.
Sebelumnya, perwakilan Ambulance Tangerang Service, Erik mengklaim informasi viral mengenai biaya pemulasaran sebesar 15 juta rupiah merupakan kabar bohong. Dia mengaku heran terkait kuitansi yang tersebar dan menggemparkan masyarakat. Oleh karenanya, Ambulance Tangerang Service beserta keluarga pasien melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Bukan itu salah. Hoax itu. Justru keluarganya juga lagi nyari kok bisa viral begitu. Ini polisi lagi cari, hoax itu. Saya dan keluarga pasien sudah lapor ke Polres,” ungkapnya.
Erik lantas mengirimkan surat pernyataan pihak keluarga korban Trisa Yuliyati yang diwakili keponakannya Tri Helmi Joko. Dalam surat pernyataan di atas materai tersebut, Helmi menyatakan telah menyerahkan uang senilai 15 juta rupiah untuk pengurusan jenazah keluarga pasien kepada Tangerang Ambulance Service.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya dari pihak keluarga menyatakan dengan sesungguhnya bahwa uang senilaiRp 15.000.000 yang kami serahkan kepada pihak swasta (Tangerang Ambulan Service) untuk pengurusan jenazah keluarga almarhumah ibu Trisa Yuliati, kami berikan secara ikhlas dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, dan kami tidak akan menuntut atau mempermasalahkan dana tersebut. Bahkan kami dari pihak keluarga berterimakasih atas bantuan dari pihak jasa (Tangerang Ambulan Service),”ungkap Tri Helmi, warga Jalan Sektor VII Kecamatan Ciledug itu dalam surat pernyataan tertanggal 14 April 2020 tersebut. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post