SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) diterapkan di 29 kecamatan yang ada Kabupaten Tangerang mulai hari ini (18/4). Meski demikian, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menegaskan terdapat 10 kecamatan yang akan diawasi lebih ketat.
Sepuluh kecamatan tersebut meliputi Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Cisauk, Pasar kemis, Cikupa, Jayanti, Tigaraksa, Kosambi dan Teluknaga. “Perbup ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat,”ungkap Zaki Iskandar, pada talkshow sosialisasi PSBB di radio, Jumat (17/4).
Zaki mengatakan telah menandatangani Perbup Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19 ) di Wilayah Kabupaten Tangerang, tertanggal 16 April 2020. Perbup PSBB ini mengatur 47 pasal untuk menjadi pedoman pelaksanaan PSBB yang dimulai sejak 18 April 2020 hingga 14 hari ke depan.
“Peraturan Bupati ini dimaksud sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang,”katanya.
Tujuan Peraturan Bupati meliputi pembatasan kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah penyebaran virus corona, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran corona, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat corona dan menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran corona.
Zaki menambahkan PSBB diberlakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh yang berdomisili dan/atau kegiatan di wilayah daerah. Apa saja yang dilakukan sealam proses PSBB di Kabupaten Tangerang, menurut Bupati Zaki selama pemberlakukan PSBB setiap orang wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah
Selain itu, Bupati Zaki menegaskan harus menjaga jarak antar sesama (physical distancing) jarak 1 sampai 2 meter, membatasi kegiatan diluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak atau urgen; tidak menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah ibadah dan di tempat tertentu dan membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitzer) sebelum dan sesuad melaksanakan aktivitas.
Terkait jangka waktu pelaksanaan PSBB ditetapkan selama dengan keputusan Bupati, dan dapat diperpanjang selama 14 hari, dan dapat diperpanjang sejak ditemukan kasus terakhir ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Pembatasan aktivitas meliputi yaitu pembatasan proses belajar mengajar di sekolah atau instansi pendidikan lainnya; pembatasan proses bekerja di tempat kerja/kantor; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Zaki berharap seluruh gugus tugas, baik gugus tugas Kabupaten, gugus tugas Kecamatan dan Desa/Kelurahan sampai RT/RW melaksanakan tugas memberikan informasi pelaksanaan PSBB.
“Saya berharap seluruh gugus tugas, elemen masyarakat baik RT/RW, tokoh masyarakat dan begitu juga alim ulama ikut disiplin dan membantu pemerintah sesuai anjuran protokol covid selama PSBB ini untuk 14 hari kedepan,” kata Zaki. (aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post