SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Mulai kemarin, Sabtu 18 April 2020 Pemkot Tangerang Selatan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bukan hanya masyarakat saja yang diatur dalam aturan tersebut namun juga dunia usaha, salah satunya hotel dan restoran.
Ada sejumlah kewajiban bagi pemilik restoran atau usaha makanan dan hotel selama penerapan PSBB di Tangerang Selatan. Aturan tersebut tertuang dalam poin 3 dan 4 Pasal 10 Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Perwal itu berisi 29 Pasal yang diteken Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Kamis (16/4/2020).
Untuk restoran atau pengusaha makanan, ada sembilan kewajiban yang harus dilakukan selama penerpan PSBB. “Membatasi layanan untuk dibawa pulang, menjaga jarak antrean berdiri paling tidak satu meter, menerapkan prinsip hiegine, dan gunakan sarung tangan,” kata Airin dalam Perwalnya.
Selain itu, pemilik usaha makanan juga harus memastikan pengolahan makanan sesuai standar dan melakukan pembersihan area dan alat kerja secara rutin. “Kemudian menyediakan tempat cuci tangan dan sabun bagi pelanggan dan pegawainya, melarang karyawan bekerja dalam kondisi sakit dengan kondisi suhu tubuh di atas normal serta mengharuskan penjamah makanan pakai sarung tangan dan pakaian kerja,” kata Airin.
Sementara untuk hotel, penanggungjawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ini mengisolasi secara mandiri. Selain itu, pihak hotel juga harus melakukan pembatasan bagi tamu untuk tidak beraktifitas pada luar kamar.
“Pembatasan terhadap beberapa fasilitas layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam hotel,” ujarnya.
Hotel juga harus melarang tamu yang menunjukan suhu tubuh di atas normal dan mengalami gejala batuk, flu atau sesak nafas yang mengarah gejala virus Corona. “Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja,” katanya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post