SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, akan membuat Peraturan Daerah (Perda), terkait percepatan pembangunan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang. Sehingga, dapat segera diselesaikan pembangunannya.
Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, pada periode sebelumnya dirinya telah memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan. Oleh karena itu pada periode sekarang pihaknya akan fokus menyelesaikan pembangunan Puspemkab.
“Untuk menyelesaikan Puspemkab kita butuh perangkat hukum yang memayungi, makanya dibuatkan perda,” kata Pandji, saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Selasa (4/10/2022).
Kata Pandji, dengan dibuatkannya Raperda tentang percepatan pembangunan Puspemkab Serang, pembiayaannya bisa memadai, pekerjaan yang terukur, progres yang bisa dilihat Secara kuantitatif. Makanya perda itu perlu untuk menjadi dukungan semu pihak.
“Target pembentukan Perdanya secepatnya selesai, sehingga pada APBD 2023 itu sudah terakomodir item item yang haru dibangun di Puspemkab,” tuturnya.
Pandji berharap, saat akhir masa kepemimpinan dirinya dan Bupati pembangunan Puspemkab Selesai. Sehingga pada masa kepemimpinan berikutnya tinggal memanfaatkannya.
Pandji juga menegaskan, untuk membangun Puspemkab ini pihaknya tidak akan mengorbankan belanja untuk kepentingan masyarakat.
Sementara, Kepala DPKPTB Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana sebelumnya mengatakan sekarang ini ada 4 gedung baru yang tengah dibangun. Adapun untuk progres pembangunan sudah mencapai 40 persen.
Namun ia memastikan, pembangunan tersebut akan selesai sesuai kontrak.
“Insya Allah diakhir kontrak bisa selesai 4 unit, sekarang atap dua gedung sudah tertutup, yang lainnya pemasangan rangka baja dan pengerjaan dinding,” ujarnya
Okeu menuturkan, gedung yang dibangun tersebut diperuntukan bagi Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang.
Kemudian OPD lainnya yakni, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang.”Target kita di bulan Februari 2023 4 OPD ini sudah bisa pindah dan menggunakan kantor itu,” pungkasnya. (sidik)