SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Unit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial DH (47), warga Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sebelum penangkapan terhadap pelaku, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka. “Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali,” kata Zain, saat memberikan keterangan, Sabtu, (08/10/2022).
Ia mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun ini dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022. “Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah ponsel Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku pun dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/ atau perbuatan cabul terhadap anak sesuai pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 / 2016. “Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Korban aksi tindak asusila itu sebut saja Bunga yang merupakan seorang anak yatim piatu yang tinggal bersama kakek dan neneknya di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Sedangkan pelaku yang melakukan aksi pencabulan tersebut bernama Dedi Hendrizon.
“Iya cucu saya menjadi korban perbuatan tidak pantas itu dan pelakunya itu tetangga sendiri, yang tinggal di kontrakan milik saya,” ujar kakek Bunga, TS saat dikonfirmasi. TS mengatakan, peristiwa menyedihkan yang dialami cucunya itu terjadi pada bulan Mei 2022 lalu, saat dia bersama istrinya sedang pergi ke pasar.
Mengetahui keadaan rumah sedang sepi, pelaku mendatangi kediaman korban dan kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut. Kejadian itu baru diketahui TS, ketika korban mengeluh alat vitalnya mengalami sakit saat hendak buang air kecil.
Insiden itu baru diketahui pihak keluarga, saat tengah memandikan Bunga dan melihat alat vital bocah berusia 6 tahun itu telah berwarna merah. “Saat itu saya sama istri sedang ke pasar, terus pas kami pulang, cucu saya itu bilang sakit waktu mau pipis, terus dia dimandiin sama neneknya untuk diperiksa, pas digosok badannya dia nangis terus dan akhirnya tau kalau alat vitalnya sudah merah,” ungkapnya. “Cucu saya ini tinggal sama kakek dan neneknya, karena bapak dan mamanya sudah enggak ada,” kata dia
TS mengaku, tidak menduga bahwa Dedi Hendrizon tega melakuka tindakan asusila itu terhadap cucunya tersebut. Pasalnya ia telah tinggal lama tinggal di kontrakan miliknya dan telah menganggap pelaku sebagai bagian dari keluarga. “Pelaku itu ngontrak di sini udah lama juga da udah saya anggap saudara sendiri, bukan siapa-siapa lagi, tapi ternyata begini kelakuannya,” tuturnya.
Mengetahui hal tersebut, TS pun langsung melaporkan insiden yang menimpa cucunya itu ke Mapolres Metro Tangerang Kota. “Setelah tau kejadian itu, besoknya saya langsung buat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota,” terangnya.
Akibat kejadian yang dialaminya itu, korban kini dipindahkan untuk sementara waktu ke rumah anggota keluarga yang lain. Hal tersebut dilakukan, guna memulihkan kondisi kejiwaan ataupun trauma yang dialami oleh cucunya tersebut.”Sekarang cucu saya lagi dipindahin dulu ke rumah bude (tante), supaya bisa dipulihih dulu kondisinya. Karena akibat kejadian itu, cucu saya jadi trauma, enggak mau ngapa-ngapain, termasuk sekolah juga enggak mau lagi,” pungkasnya. (mg03)