SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang akan segera memperbaiki tiga jalan yang mengalami kerusakan. Ketiga jalan tersebut yakni Jalan Juanda, Jalan Garuda, dan Jalan Perancis yang lahannya merupakan aset milik PT Angkasa Pura II (AP II).
Jalan tersebut, kondisinya sudah tidak layak untuk dilalui oleh pengendara. Bahkan seperti Jalan Juanda yang berada di wilayah Batuceper telah ditutup dan tidak difungsikan lagi pada bagian sisi utara jalan.
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono mengklaim perbaikan ketiga jalan tersebut direncanakan akan rampung pada Desember tahun ini meskipun waktu yang tersisa tinggal dua bulan. “Targetnya di Desember tahun ini sudah rampung. Rampung, kita optimistis rampung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).
Menurutnya, untuk Jalan Juanda yang memiliki lebar 7 meter ini, akan dilakukan perbaikan pada bagian sisi utara jalan dengan anggaran Rp 16,4 miliar dan panjang jalan 1.600 meter. Lalu untuk bagian sisi selatan, kata dia, sudah diusulkan di tahun 2023.
“Jadi Jalan Juanda itu hari ini mulai kontrak, jadi proses lelangnya memang sudah kita lakukan sebulan terakhir ini. Tapi sudah ada pemenangnya, kontraktornya sudah ada. Hari ini kontrak, harusnya mulai besok dia sudah bisa ke lapangan,” katanya.
Untuk Jalan Garuda, kata dia, sudah dilakukan pengerjaan dengan progres saat ini sekitar 20 persen. Dan dianggarkan Rp 437 juta juga telah selesai proses lelangnya. “Untuk Jalan Garuda itu juga sudah tenderkan dan itu kita kerjakan itu yang di depan Kelurahan Jurumudi Baru dulu. Kalau itu sudah mulai, progresnya kamarin sih masih 20 persenan. Belum saya cek lagi. Panjangnya sekitar 400 meteran,” jelasnya.
Baca Juga: Jalan Sitanala Kota Tangerang Mulai Dilebarkan
Perbaikan dilakukan setelah Pemkot Tangerang dan PT Angkasa Pura (AP) II menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan tersebut untuk penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Kerjasama itu tertuang dalam MoU bersama yang ditandatangani di aula Patio, Pemkot Tangerang, Senin (24/10/2022). Perjanjian kerjasama ini juga melibatkan unsur Kejaksaan yang mencerahkan kepastian hukum atas pemanfaatan 15 aset AP II tersebut. (mg03)
























