SATELITNEWS.COM, SERANG—Badan Pengawasan Obat (BPOM) Serang, Dinas Kesehatan Banten bersama Polda Banten melakukan inspeksi mendadak di tiga apotek untuk mencari obat sirop yang sudah dinyatakan terlarang, Selasa (25/10). Ketiga apotek itu seluruhnya berada di Kota Serang.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan sejumlah obat jenis sirop lantaran dikhawatirkan menjadi penyebab gangguan ginjal akut karena senyawa kimia kandungan polietelin glikol. Kandungan itu menimbulkan senyawa berbahaya seperti etilen glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG).
Dari hasil sidak tim gabungan itu, ditemukan 10 obat sirop jenis Termorex Paracetamol di Apotek Cahaya Farma tepat berlokasinya di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Penemuan jenis obat yang sama juga ditemukan di Toko Obat Bighi Jaya di Kampung Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang.
Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ambarita mengatakan, sejumlah obat yang ditemukan itu kemudian diperiksa. Menurut dia, merek obat sirop yang ditemukan tersebut masuk kategori layak konsumsi.
“Semua itu layak konsumsi. Sebab, diproduksi sebelum Agustus 2022,” kata dia.
Ditanya terkait obat Termorex yang ditemukan? Ambarita memastikan, adapun jenis obat sirop merk Termorex tersebut juga masuk kategori obat yang tidak dilarang.
Baca Juga: Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL
“Termorex obat yang ditemukan. Enggak sesuai yang dilarang. Itu yang Juli sama April,” ujarnya.
Dengan itu, Ambarita menegaskan, dari kedua apotek dan satu toko obat yang dididak tidak ditemukan obat sirop yang dilarang diperjualbelikan. Sehingga saat ini di Banten masih tergolong relatif aman.
“Dari tiga tempat pengecekan tadi itu tidak ada,” katanya.
Dia berjanji, Polda Banten akan terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah apotek penjualan obat agar tidak ada penyebaran obat terlarang tersebut yang dapat membahayakan gangguan ginjal akut mengancam sejumlah keselamatan anak-anak dan balita.
“Kegiatan ini akan terus berlanjut sampai sampai dinyatakan sudah kondusif. Tidak ada lagi dampak terhadap anak anak kita,” katanya.
Apa ancaman terhadap Apotek yang menjual obat sirop terlarang itu? Ambarita mengaku tahap pertama akan mendapatkan teguran. Namun jika tidak diindahkan akan dilakukan proses selanjutnya.
Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten
“Sementara itu, jika ditemukan apotek masih menjual atau menyimpan obat sirop yang dilarang di tempat penjualan, petugas hanya bakal menegur,” katanya.
Pemilik Apotek Cahaya Farma, Iis Hayati, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal muncul edaran pelarangan lima obat sirop, langsung mengambil langkah untuk menarik produk-produk itu dari
penjualan.
“Tidak diperjualbelikan ketika sudah ada kabar bahwa obat-obat yang disebutkan itu tidak boleh oleh BPOM, karena mengandung etilen glikol. Jadi kami langsung pisahkan obat-obatan itu,” ujarnya usai dilakukan pengecekan.
Dia mengakui bahwa ditariknya lima obat-obatan itu dari daftar jual membuat pihaknya mengalami penurunan pendapatan. Di sisi lain, IIs menuturkan bahwa belum ada kebijakan kompensasi dari distributor lima obat tersebut.
“Ya sangat berpengaruh yah (terhadap pendapatan). Mungkin dari konsumen juga jadi takut untuk membeli obat sirop. Tapi kan hanya sebagian saja obat sirop, tidak semuanya obat sirop tidak boleh dijual,” katanya.
Iis menuturkan, masih sempat ada masyarakat yang mencari lima obat sirop tersebut, meskipun sudah ramai informasi pelarangan. “Kemarin sih ada, kami jelaskan kepada dia. Mungkin orangnya belum mendengar kabar terkait larangan itu. Kami sampaikan bahwa obat ini sudah tidak boleh dijual, sudah ditarik. Respon dari pembeli itu ya terima saja,” ungkapnya.
Dirinya pun berharap kejelasan terkait dengan lima obat sirop itu dapat segera keluar, termasuk terhadap obat-obat sirop lainnya yang dalam pengawasan. Pasalnya, obat sirop merupakan andalan orang tua untuk anak-anak mereka yang umurnya di bawah lima tahun (Balita).
“Ya harapannya minta secepatnya ada penjelasan. Karena kasihan masyarakat menjadi bingung, biar mereka juga tidak bingung lagi. Apalagi yang sakitnya umur di bawah umur tiga tahun, itu kan pasti menggunakan sirop,” tandasnya.
Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperbaharui surat edaran terkait penggunaan sirop obat. Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, total 168 obat sirop kini sudah boleh digunakan lagi dengan sejumlah catatan.
Kebijakan terbaru ini dituangkan dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022.
Daftar obat sirop yang sudah boleh digunakan kembali antara lain mencakup 133 obat sirop yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi BPOM. Keempat jenis pelarut ini diketahui sebagai sumber cemaran toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kebijakan serupa juga berlaku untuk 23 obat yang tidak menggunakan keempat pelarut, berdasarkan temuan 102 obat di rumah pasien gagal ginjal yang diumumkan sebelumnya oleh Kemenkes RI.
“Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE.
Selain itu, Kemenkes juga memberikan daftar 12 obat yang boleh diresepkan dan diberikan jika sulit diganti dengan sediaan lain. Namun penggunaan 12 obat ini harus dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan. (mg1)
























