SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang bersama Bupati Tangerang mengeluarkan imbauan bersama menyambut bulan ramadan 1441 H. Imbauan itu diantaranya terkait salat jamaah tarawih di rumah serta pengalihan jam pelayanan untuk restoran atau rumah makan mulai jam 16.00 WIB hingga waktu sahur.
Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH Ues Nawawi Gofar mengatakan, masyarakat Kabupaten Tangerang diimbau untuk mengikuti surat edaran Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, serta Fatwa MUI Nomor 14 tahun 220 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, yakni agar melaksanakan ibadah termasuk salat tarawih di rumah masing-masing. Imbauan yang dikeluarkan MUI dan Pemda ini, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang mengimbau, masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih dan ibadah selama ramadan di rumah saja. Ikuti ketentuan-ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 tahun 220 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Terutama kegiatan-kegiatan keagamaan dan peribadatan dengan menghadirkan jamaah atau orang banyak yang berpotensi membawa mudarat dalam situasi saat ini,” kata Ues kepada Satelit News, Rabu (22/4).
Dewan Kemakmuran Masjid Agung Al Amjad, Pusat Pemkab Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, juga mengeluarkan maklumat yakni untuk sementara tidak menyelenggarakan salat jumat dan salat tarawih 1441 H, tidak ada festival ramadan 1441 H dan buka puasa bersama, serta melarang pedagang berjualan di lingkungan Masjid Agung Al Amjad.
“Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/ 2020 M ditentukan kemudian,” imbuh Ues, yang juga Ketua DKM Masjid Agung Al Amjad.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, KH Nur Alam menambahkan, dalam suasana penuh keprihatinan di tengah situasi pandemik global Covid-19, menyambut bulan suci ramadan 1441 H, Bupati Tangerang dan MUI Kabupaten Tangerang mengimbau kepada kaum muslimin dan muslimat Kabupaten Tangerang agar menyambut bulan ramadan dengan penuh semangat iman dan ikhlas untuk menggapai ketakwaan. Serta meninggalkan kemaksiatan, kemungkaran dan segala bentuk penyakit masyarakat yang merugikan kehidupan umat.
Baca Juga: Jalankan Instruksi, Pemkab Tangerang Pilih Berlakukan WFH
“Laksanakan ibadah puasa dengan khusyuk dan tawadu, sesuai kaifiyat dan senantiasa mencermati situasi dan kondisi lingkungan. Ikuti arahan pemerintah dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang. Tunaikan zakat, infaq dan sodaqoh melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang/ Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat,” katanya.
Lanjut Nur Alam, dalam imbauan bersama itu juga meminta pengelola restoran/ rumah makan agar mengalihkan jam pelayanan mulai jam 16.00 WIB hingga waktu sahur. Selain itu, pengelola tempat hiburan agar menutup sementara kegiatannya selama bulan suci ramadan.
“Kaum muslimin dan muslimat juga diimbau mengumandangkan takbir, tahlil dan tahmid pada malam berakhirnya puasa ramadan dengan penuh khusyuk, tidak membunyikan petasan, serta suara-suara ledakan lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan publik,” pungkasnya.
Imbauan serupa disampaikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kemarin mengingatkan warganya tetap menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama Ramadhan. Warga diminta melakukan ibadah salat tarawih di rumah tanpa harus berkerumun di masjid.
“Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. PSBB ini sampai 1 Mei, jadi ketentuan tidak berkerumun masih berlaku,” kata saat dihubungi, Rabu (22/4).
Benyamin mengatakan aktivitas di masjid-masjid itu akan dipantau gugus tugas tingkat kelurahan hingga RW. Selain itu, MUI dan Kemenag juga dilibatkan untuk memberi sosialisasi kepada warga agar melakukan ibadah di rumah saat Ramadhan agar menekan penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Waspadai Gelombang Baru Covid-19
“MUI dan Kemenag sudah sosialisasi kepada masyarakat untuk Tarawih di rumah,” ujar Benyamin.
Terkait ziarah kubur, sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan ziarah kubur atau nyekar.
“Sebaiknya doa di rumah saja bersama keluarga,” ungkap Kepala Komisi Penetapan Hukum, Fatwa dan Perundang-undangan MUI Kota Tangsel, KH Hasan Mustofi, belum lama ini.
Selama masa pandemi Covid-19, terang Hasan, masyarakat mesti tetap mematuhi protokol kesehatan. “Meski memang nyekar itu mengingatkan kita pada kematian,” terangnya. Berdoa bersama di rumah untuk arwah para almarhum dan almarhumah keluarga serta kerabat lebih baik saat pandemi Covid-19. (aditya/jarkasih/gatot)
























