SATELITNEWS.COM, SERANG – Usai pelaksana pelantikan badan adhoc, anggota Panwascam di sejumlah kabupaten kota secara serentak, Kamis-Sabtu (27,28,29/10/2022) lalu, dinilai banyak kejanggalan dalam seleksi.
Akibatnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Desa (Gemahesa) Indonesia menggelar unjuk rasa di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Jumat (4/11/2022) siang.
Belasan mahasiswa ini selain berorasi menyampaikan tuntutan secara bergantian juga mengacung-acungkan setiker bertuliskan kecaman. Mereka menuntut Bawaslu Banten agar mengevaluasi hasil seleksi Panwascam Pemilu 2024 khususnya di Bawaslu Kabupaten Serang.
Dalam orasinya, Abroh Nurul Fikri menilai Bawaslu Kabupaten Serang melanggar kode etik lantaran melantik anggota Panwascam yang diketahui masih berstatus sebagai pegawai di pemerintahan.
“Bahwa hal tersebut sudah bertentangan dengan surat edaran yang disebarkan Bawaslu Kabupaten Serang nomor.026/KP.01.00/K.BT/03/09/2022,” katanya.
Selain di Kabupaten Serang, kata Dia, Dabellzob Panwascam untuk Pemilu 2024 juga terjadi di Kabupaten Pandeglang. “Selain Kabupaten Serang di Pandeglang juga ada sekitar 18 Anggota Panwascam Pemilu 2024 rangkap jabatan,” katanya.
Abroh mengutarakan, anggota Panwascam Pemilu 2024 dilantik Bawaslu Kabupaten Serang dan Pandeglang ada yang berprofesi ganda. Seperti perangkat desa, penyuluh agama honorer Kementerian Agama dan petugas PPPK.
“Dengan masih banyaknya perangkat desa, Penyuluh Agama Honorer Kementerian agama dan petugas PPPK yang diloloskan menjadi anggota Panwascam, ini membuktikan proses seleksi tidak selektif,” katanya.
Semua masa aksi itu berlangsung damai dan membubarkan diri tanpa ada satu pun komisioner yang menjumpainya. (mg1)
Diskusi tentang ini post