Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

6 Pelajar dan 4 Alumni Jadi Tersangka Tawuran di Balaraja

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 8 Nov 2022 10:30 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
6 Pelajar dan 4 Alumni Jadi Tersangka Tawuran di Balaraja

TAWURAN: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma dan Kasat Reskrim Kompol Zamrul Aini memperlihatkan senjata tajam yang digunakan oleh para pelajar untuk melakukan aksi tawuran dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (7/11). (ALFIAN HERIANTO/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran yang melibatkan pelajar dari empat sekolah di Kampung Kiara, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, pada Selasa (1/11) lalu. Enam pelajar dan empat alumni sekolah menjadi tersangka dalam bentrokan yang mengakibatkan tiga pelajar luka-luka tersebut. Polisi menyatakan para pelaku melakukan tawuran karena mencari gengsi sekolah.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, penangkapan ini berawal dari viralnya sebuah video di media sosial, yang menunjukkan aksi tawuran di Kampung Kiara, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja. Dimana, peristiwa yang terjadi pada Selasa, 1 November 2022, memperlihatkan adanya tiga pelajar yang meminta pertolongan warga seusai mendapati luka berat.

“Tiga korban ini luka berat, mulai dari robek punggung, sampai jari hampir putus. Dari aksi itu, langsung kita telusuri dan tindak hingga akhirnya menangkap 10 orang,” kata Zamrul kepada Satelit News, Senin (7/11).

Zamrul mengatakan para pelaku itu terdiri dari 6 anak di bawah umur dengan status pelajar. Masing-masing berinisial MF, ANS, RA, MS, MCP dan ADS. Serta, 4 lainnya merupakan alumni dari sekolah yang terlibat dengan insial RI, PM, MNR dan IG.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat 4 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Tangerang, yang terlibat pada aksi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Mereka melakukan tawuran dengan motif mencari gengsi atau nama agar dikenal sebagai yang berkuasa.

“Jadi ada 4 sekolah yang terlibat, dimana mereka nyari gengsi,” ujarnya.

Baca Juga: Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Pembubaran Ibadah, Stafsus Menag Beri Apresiasi

Pada aksi ini, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Salah satu dari 10 pelaku inisial MF, merupakan penyedia senjata tajam jenis celurit. Dia membeli senjata taham itu dari situs belanja online.

“Senjata ini dibawa sama satu pelajar, dia beli di situs online. Dan ada lagi satu pelaku inisial C, dengan status DPO. Dimana dia ini adalah alumni yang berperan menyambungkan keempat sekolah untuk aksi tawuran yang memakan korban ini,” ungkapnya.

BeritaTerbaru

Komisi II DPRD Tangsel Janji Kawal Ganti Rugi Warga Serpong Lagoon hingga Tuntas

Komisi II DPRD Tangsel Janji Kawal Ganti Rugi Warga Serpong Lagoon hingga Tuntas

Kamis, 22 Okt 2026 15:51 WIB
3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

Kamis, 22 Okt 2026 15:46 WIB
Sempat Kabur, Pemotor yang Tabrak Bocah SD hingga Tewas di Tangerang Serahkan Diri

Sempat Kabur, Pemotor yang Tabrak Bocah SD hingga Tewas di Tangerang Serahkan Diri

Kamis, 22 Okt 2026 15:33 WIB
Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Kamis, 22 Okt 2026 14:18 WIB

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka yang telah diamankan akan langsung dilakukan penahanan. Hal itu, dilakukan untuk menciptakan efek jera kepada para pelaku ataupun efek cegah kepada calon pelaku kejahatan jalanan ini.

“Ini wujud keseriusan kami, untuk mengungkap segala bentuk kejahatan,” ucapnya.

Romdhon menegaskan, atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang – Undang RI. No 35/2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

“Dan kepada pelaku kami kenakan juga Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga: Astra Honda Berbagi Ilmu Dorong Talenta Vokasi Hadapi Perkembangan Teknologi Otomotif

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, MUI, dan Polresta Tangerang, sepakat untuk menindak tegas dengan UU Darurat para pelaku gangster dan tawuran pelajar. Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Kosasih mengatakan, untuk saat ini tidak ada lagi toleransi seperti pemanggilan orang tua dengan membuat surat pernyataan, apabila ada anaknya yang ditangkap karena terlibat tawuran dan geng motor. Katanya, semua pelaku baik masih tergolong anak ataupun sudah dewasa, akan diproses secara hukum dengan UU Darurat.

Selain itu, kata Kosasih, bagi siapapun yang jelas-jelas membawa sajam, senpi akan langsung diproses hukum. Karena, apabila hanya pemanggilan orang tua dan membuat surat pernyataan, tidak akan pernah menimbulkan efek jera. Lanjutnya, tindakan tegas ini merupakan bentuk upaya menekan terjadinya kriminal jalanan, seperti yang dilakukan pelajar dan gangster.

Apalagi, kata Kosasih, ketika pelaku terbukti melakukan pembacokan atau pengeroyokan, maka akan langsung dikenakan Pasal 170 atau 351 UU Darurat. Katanya, apabila masih tergolong anak maka tetap akan diproses hukum dan tetap bersekolah di penjara. “Iya sebelumnya kan, kalau belum berbuat, atau hanya membawa sajam saja, kita memanggil orang tua dan membuat surat permyataan. Namun, kali ini kita sepakat untuk menindak tegas dengan proses hukum UU Darurat. Jadi kita tidak tolerir tidak dimediasi lagi, langsung proses hukum,” tegas Kompol Kosasih kepada Satelit News, Senin (31/10). (alfian)

Tags: polresta tangerangsmktawuran
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Ponpes dan Madrasah Secara Bertahap
Edukasi

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Madrasah Secara Bertahap

Kamis, 22 Okt 2026 12:44 WIB
Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong
Kota Tangsel

Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong

Kamis, 22 Okt 2026 12:10 WIB
Pemkab Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027
Kabupaten Tangerang

DPMPD Kabupaten Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027

Kamis, 22 Okt 2026 08:04 WIB
Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta
Headline

Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Kamis, 22 Okt 2026 07:51 WIB
Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi
Headline

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangsel Kamis 22 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:24 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Bantu UMKM Naik Kelas, Advokat Muda Siti Edah Jubedah Fasilitasi Perlindungan Hukum di Tangerang

Bantu UMKM Naik Kelas, Advokat Muda Siti Edah Jubedah Fasilitasi Perlindungan Hukum di Tangerang

Rabu, 21 Okt 2026 11:43 WIB
TERBAKAR : KMP Batumandi, terbakar di Perairan Merak, Selasa (20/10/2026). (ISTIMEWA))

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Selamat, Kerugian Materil Masih Dihitung

Rabu, 21 Okt 2026 10:44 WIB
Perayaan Sederhana HUT Ke-62 ala di Golkar Kota Tangerang

Perayaan Sederhana HUT Ke-62 ala Golkar di Kota Tangerang

Selasa, 20 Okt 2026 14:58 WIB
Festival Layang-Layang Semarakkan Akhir Pekan Paramount Petals

Festival Layang-Layang Semarakkan Akhir Pekan Paramount Petals

Minggu, 18 Okt 2026 22:21 WIB
Warga Serpong Lagoon Siap Ambil Langkah Hukum

Jumlah Warga Diare di Serpong Lagoon Tangsel Jadi 176 Orang

Selasa, 20 Okt 2026 18:41 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.