SATELITNEWS.COM, SERANG–Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, kembali menertibkan bangunan liar di Kecamatan Bojonegara, Selasa (8/11/2022). Tanah yang digunakan tersebut, rencananya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, tanah ini dari dulunya tidak bertuan, sehingga dikelola oleh negara melalui Pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Namun agar tanah tersebut menghasilkan benefit, kata Ajat, rencananya akan dikelola atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diberikan kepada BUMD Kabupaten Serang yaitu PT Serang Berkah Mandiri, yang akan dikerjasamakan dengan PT Wahana.
Namun saat ini, perusahaan belum bisa melaksanakan kegiatan, lantaran banyak berdiri bangunan liar. Oleh karena itu dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Serang dengan membongkar bangunan yang ada.
“Jadi Pemda berupaya menclearkan tanah itu, ini kewajiban Pemda, tadi itu Satpol PP Clear-kan, biar nanti pihak ketiga yang kerjasama dengan pemerintah bisa melaksanakan kegiatannya dengan benar. Bangunan liarnya berupa warung dan tempat tinggal,” kata Ajat.
Ajat menuturkan, bangunan yang terbuat dari kayu itu merupakan milik warga sekitar. Sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah melakukan tahapan tahapan sesuai (SOP).
Baca Juga: Lepas Kontingen Popda, Sekda Serang Zaldi Target Juara dan Disporapar Peringkat 6
“Intinya kita lakukan penertiban ini sesuai SOP,” tuturnya.
Sementara, Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi, belum dapat dikonfirmasi saat coba dihubungi melalui sambungan telepon, terkait rencana pengelolaan tanah tersebut. (sidik)
