Disnaker Kabupaten Tangerang Tunda Penetapan UMK 2023
SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang menunda rapat pleno penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2023. Seharusnya, rapat berlangsung kemarin namun ditunda hingga pemerintah pusat mengeluarkan keputusan menyangkut UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono memprediksi keputusan pemerintah terkait UMK 2023 akan keluar antara tanggal 18 November hingga 22 November 2022. Sebelum surat itu muncul, kata Rudi, pemerintah daerah diminta menunda penetapan upah.
“Kemungkinannya kita di tanggal 18-22 November 2022 akan menerima penyampaian keputusan dari pusat. Namun pemerintah kabupaten/kota dan provinsi diminta untuk menunda penetapan upah itu,” katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten masih membahas rumusan dalam penyusunan dan penetapan kenaikan upah minimum. Selain itu, pihaknya juga masih mengumpulkan data-data yang didistribusikan oleh BPS ke Kementerian Ketenagakerjaan. Diantaranya seperti data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.
“Jadi sekarang kita masih membuat pembahasan tata tertib-nya, lalu pembahasan terkait masukan-masukan BPS terkait data tenaga kerja serta terkait pandangan dari perguruan tinggi,” ujarnya.
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Juarai Arena Menembak Popda XII Banten
Menurutnya, dalam rumusan penetapan dan pengumpulan data tersebut ditujukan untuk mengisi formula pada penyesuaian nilai upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian.
“Dan nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, adapun untuk rekomendasi atau tuntutan kenaikan upah minimum dari sejumlah serikat buruh di Kabupaten Tangerang yang sudah diterima Dinas Tenaga Kerja yaitu sebesar 24,50 persen.
“Dan usulan itu kita terima, namun nanti kita akan bahas dengan sesuai hasil keputusan pusat. Kita juga sudah bertemu dengan Apindo selaku perwakilan pengusaha/perusahaan dan mereka sudah menyatakan siap untuk mengikuti regulasi dari pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu ratusan buruh dari sejumlah serikat pekerja mengepung kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Kamis (1 7/11). Kedatangan para buruh untuk mengawal jalannya sidang pleno penetapan UMK Tangerang tahun 2023 mendatang.
Presidium Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) Jayadie, mengatakan kedatangan para buruh ke kantor Disnaker Kabupaten Tangerang untuk melihat dan mendengar langsung jalannya persidangan pleno penetapan UMK Tangerang di tahun 2023 mendatang. Agar, penetapan UMK bisa sesuai dengan harapan para buruh.
Baca Juga: Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lewat Grebeg Suro dan Kirab Wayang Kulit
“Hari ini aksi kita mengawal sidang pleno UMK 2023, dan kami harap agar kenaikan UMK sesuai dengan tuntutan yang ada,” tegas Jayadie kepada Satelit News, Kamis (17/11).
Dia menegaskan bahwa dua tahun selama masa pandemi covid-19 tidak pernah ada kenaikan upah, meski keadaan ekonomi sangat sulit. Bahkan, di masa pandemi para buruh justru mendapat potongan upah atau gaji dari beberapa perusahaan. Kata Jayadie, selain menuntut kenaikan UMK pihaknya juga meminta agar PP No 36 tahun 2021 tidak dijadikan pedoman untuk mementukan upah buruh.
“Kita menuntut kenaikan upah 24,50% di tahun 2023 karena kita bisa lihat sendiri buruh kesejahteraannya terancam berbagai kebutuhan sembako, BBM, listrik semua ikut naik,” paparnya. (alfian)
