SATELITNEWS.COM, SERANG – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK (kabupaten/kota) tahun 2023, diundur menjadi tanggal 28 November dan 7 Desember. Meski demikian, Pemprov Banten akan menetapkan besaran upah itu.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, Pemprov pada prinsipnya akan menyesuaikan dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, terkait penetapan upah minimum tahun 2023.
Secara intensif, pihaknya juga melakukan diskusi tripartit dengan pengusaha dan buruh dalam dewan pengupahan.
Hal itu diungkap Al Muktabar, usai mengikuti Rapat Koordinasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, M Tito Karnavian, dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziah, secara virtual dari Ruang Rapat Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jum’at (18/11/2022)lalu.
“Mana yang terbaik bagi kita, ketemunya win-win solution antara pengusaha dengan para tenaga kerja,” jelasnya.
“Kita masih menunggu formula yang sedang dibahas oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia,” tambah Al Muktabar.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
Dijelaskan, pihaknya saat ini sedang menunggu formula penghitungan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
“Tentu kita berharap formula itu baik bagi bersama, untuk pengusaha dan tenaga kerja,” ungkap Al Muktabar.
“Selama menunggu itu, kita akan intens melakukan pertemuan dengan unsur-unsur yang terlibat dalam perumusan bersama upah minimum Kabupaten/Kota maupun Provinsi,” tambahnya.
Dikatakan, penetapan UMP dan UMK sendiri tidak secara bebas. Formula diberikan langsung ke Kabupaten/Kota termasuk Provinsi.
“Kita tidak bebas menentukan formula sendiri. Dengan hal ini diharapkan terjadi keadilan antar wilayah, serta tidak merugikan para pekerja,” pungkasnya.
Sementara, Pengusaha senior Banten yang juga pengurus Kadin Pusat, Agus R Wisas, pekan lalu mengharapkan, ada komunikasi yang lebih baik antara pengusaha dan buruh ketika pemerintah akan menetapkan UMP dan UMK 2023.
Baca Juga: Penguatan Literasi, Pemprov bersama ICN Banten Antisipasi Penyebaran Hoax
“Kenaikan upah tentu ada aturannya, ada aspek yg harus juga dipikirkan oleh para buruh, apa itu ?. Kondisi keuangan perusahaan, sebagai seorang pengusaha, saya bukan nggak mau memberikan kenaikan upah yang signifikan, tapi kemampuan perusahaan juga menjadi pertimbangan yang sangat penting, kalau perusahaan kami bangkrut gimana ?. Nah, oleh karena itu, komunikasi yang baik adalah kunci,” kata Agus.
Menurutnya, dengan adanya komunikasi yang lebih baik ajan tumbuh saling menjaga kondusifitas daerah, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun investasi. “Perusahaan tetap sehat, buruh sejahtera Itulah harapan pengusaha,” imbuhnya.
Agus juga berharap, semua pihak melihat dari semua sisi, ketika setiap tahun terjadi proses dan negoisasi penetapan UMP maupun UMK.
Jangan sampai ada yang tersakiti. Pengalaman pemerintahan sebelumnya di Banten yang berdampak pada kegaduhan.
“Intinya kita semua harus belajar dari tahun lalu, dimana Gubernur Banten, saat itu Wahidin Halim (WH), telah menyakiti buruh. Kedepankan komunikasi yang baik, antara gubernur, pengusaha, dan buruh. Saya meyakini, peristiwa tahun lalu tak akan terulang lagi, karena Pak Al Muktabar sangat berbeda jauh dengan Wahidin Halim, Pak Al lebih beradab dibanding Wahidin,” ungkapnya. (mg2)
























