SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Selain mengklarifikasi karena Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pandeglang disebut-sebut memfasilitasi mediasi korban dengan terduga oknum DPRD Pandeglang inisial Y, agar musyawarah dan mencabut laporan.
Ketua LPA Kabupaten Pandeglang, Mujizatullah Abi Husnain alias Gobang Pamungkas, menilai kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum anggota dewan inisial Y itu benar adanya.
Sebab katanya, korban terus ingin melanjutkan laporannya tersebut.
“Kalau ke point materi (ada arah pencabulan,red) saya yakin lah ya, korban mungkin tidak akan memaksakan melanjutkan kali, kalau memang tidak benar begitu,” kata Gobang, usai memenuhi panggilan penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Senin (28/11/2022).
Apalagi sebelum mengetahui umur korban lebih dari 18 tahun, LPA intens mendampingi korban dan bahkan sempat memberikan terapi trauma healing.
“Waktu itu kebetulan bu Ani ini (LPA), suka melakukan konseling dan trauma healing. Dan memang kami harus bicara fakta ya, ada semacam trauma, sejak melaporkan ke kami sering teriak dan sebagainya,” tegasnya.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
Gobang tak memungkiri, dirinya tak mengerti soal psikolog. Namun pada faktanya, kondisi korban menunjukkan trauma berat dan marah besar terhadap terduga pelaku oknum Anggota DPRD Pandeglang tersebut.
“Saya tak mengerti, kalau masalah itu (psikolog,red), korban ini luar biasa marahnya kepada pelaku, silahkan diartikan kira-kira menunjukkan benar terjadi apa tidak. Tapi yang jelas korban sangat-sangat marah, sehingga waktu itu permintaan korban kepada kami tolong itu hadirkan pelaku biar dia meminta maaf kepada saya secara langsung dan ibu saya,” jelasnya.
Pihaknya juga mengaku, sempat menyampaikan apa yang diharapkan oleh korban dan ibunya tersebut kepada terduga pelaku inisial Y itu. Namun, Y tak memenuhi apa yang disampaikannya.
“Waktu itu karena kami diminta tolong oleh ibu korban, kami sampaikan langsung ke si terduga pelaku, tapi itu tidak dipenuhi. Karena pelaku merasa tidak melakukan dan menganggap tidak perlu juga meminta maaf. Pada akhirnya kami sesalkan,” katanya.
“Ya (pelaku mengelak) sempat mengklarifikasi kepada kami sebelum tahu usianya dewasa ya. Jadi pelaku pernah menyampaikan dia tidak melakukan itu,” tambahnya.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menilai, surat pencabutan laporan itu tak memenuhi syarat karena harusnya syarat formil perdamaian itu di polisi.
Baca Juga: Kapolres Pandeglang Tegaskan Perkuat Kamtibmas
“Harusnya, surat pencabutan itu dibawa korban dan pelaku bersama-sama, kan harus dibuatkan berita acaranya disini (Polres Pandeglang) secara formal, harus terpenuhi. Kata penyidik mereka tidak mau pernah hadir, sehingga itu dianggap mungkin tidak pernah ada kata pencabutan secara resmi ya,” pungkasnya.
Ia juga mengklarifikasi, apa yang dituduhkan LPA Pandeglang memfasilitasi mediasi itu tidak benar adanya.
“Kaitan kehadiran kita di sini (Polres Pandeglang,red), adalah sekaligus meluruskan, kemarin sempat diberitakan bahwa ini dimediasi oleh LPA, itu tidak benar,” tegasnya.
Ditegakannya, pada proses pencabutan pun tidak ada logo atau cop surat LPA maupun stempel LPA di sana (surat pencabutan laporan).
Karena biasanya ujar dia, melakukan mediasi itu resmi berita acaranya pakai cop LPA dan stempel. “Makanya, tidak benar LPA memfasilitasi itu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejak namanya ramai diperbincangkan dan diberitakan sejumlah media, hingga kini oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, tak berani muncul kepermukaan untuk memberikan klarifikasi soal kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan kepadanya.
Beberapa kali sejumlah wartawan mencarinya untuk konfirmasi, baik ke gedung DPRD Pandeglang, ruang komisi dimana ia ditempatkan, termasuk ruang fraksi, tak kunjung bertemu dan menemukan oknum anggota DPRD dimaksud.
Tiba – tiba, dua pengacara yang mengaku kuasa hukum Y mengundang wartawan untuk mengklarifikasi kasus yang menjerat kliennya, sekaligus memberikan keterangan terkait dugaan kasus yang kini menjerat kliennya (inisial Y).
Dua pengacara yang diterjunkannya itu, dari Kantor Hukum Satria Pratama, SH dan Rekan. Keduanya menggelar jumpa pers, di salah satu rumah makan di Pandeglang, Jumat (25/11/2022) malam sekitar pukul 18.20 WIB.
Dalam keterangannya, Satria Pratama menilai, kasus yang ditudingkan terhadap kliennya dianggap sudah selesai, dengan fakta hukum adanya surat pencabutan perkara yang dibuat korban.
“Apa yang sudah beredar di media masa, adanya dugaan kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oknum Anggota DPRD Pandeglang itu, kita bisa bantah. Seharusnya, perkara itu sudah selesai. Karena, fakta ini (surat pencabutan perkara,red) sudah kita lakukan kepada Polres Pandeglang,” kata Satria, Jumat (25/11/2022) malam. (nipal)
























