SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kepolisian Resort Kota Tangerang melakukan penahanan terhadap mantan kepala desa (Kades) Cikupa, AM, Kamis (8/12/2022). AM merupakan tersangka kasus pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp 2 miliar.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan, penahanan itu dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Berkat pengungkapan kasus ini, Polresta Tangerang memperoleh penghargaan karena berhasil menyelamatkan miliaran rupiah uang negara.
Kapolres menyatakan pungli ini terjadi pada rentang waktu tahun 2020 dan 2021. Pada masa itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa.
Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu.
Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 juta.
“Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat,” jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma kepada Satelit News, Kamis (8/12/2022).
Lanjut Rhomdon, uang hasil pungutan PTSL kemudian dikumpulkan di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021. Saat itu, uang yang terkumpul mencapai Rp. 619.100.000.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp.150.000.
“Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE,” papar Romdhon.
Dikatakan Romdhon, berdasarkan keterangan saksi, tahun 2021 di Desa Cikupa dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa. Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Diduga, uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan Pilkades. Adanya dugaan penyelewengan kemudian membuat tim Polresta Tangerang bergerak. Tim dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja.
“Selain AM, petugas juga menangkap SH, mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa. Ketiganya menjabat saat tersangka AM menjabat sebagai Kepala Desa Cikupa,” katanya.
Rhomdon menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post