SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang resmi tak meneriman penerbangan pesawat baik domestik maupun internasional. Hari pertamanya bandara terlihat tenang dan lengang. Tak ada aktivitas apa pun selain para petugas keamanan yang bertugas menjaga di pintu masuk kedatangan di Terminal 3, Sabtu, (26/4).
Akibat penutupan tersebut, nampak beberapa penumpang pesawat transit tidak bisa melanjutkan perjalananya sampai ke kampung halaman. Lantaran, aktivitas pesawat domestik maupaun internasional telah dihentikan.
Salah satunya, Lely Dwi Astuti. Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Malang ini baru saja tiba dari Hong Kong bersama keenam rekannya menggunakan maskapai Chatay Pacific. Sayangnya dia tak bisa melanjutkan perjalannya menuju Malang dan terpaksa tertahan di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. “Saya dan teman-teman tiba semalam pukul 22:30 WIB, kita tidak tahu kalau di Indonesia sedang Lockdown kami tidak mendapat informasi sebelumnya,” kata ujar Lely.
Lely gusar, kejadian ini di luar ekspekstasinya. Padahal dia bersama rekannya telah membeli tiket langsung menuju Surabaya. Selama tertahan di bandara mereka pun mengaku tidak mendapat pelayanan dari petugas yang ada di Terminal 3. Arahan terkait kepulangannya pun tidak diberikan.
“Kami dari semalam tidak bisa kemana-mana, kami juga mau minum saja susah, padahal petugas bandara banyak tapi kami tidak diberikan apa-apa. Kami ada tiket untuk menuju Surabaya, karna kami membeli tiket sudah langsung Surabaya,” keluhnya.
Humas PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi mengatakan pengehentian pelayanan penerbangan telah dilakukan sejak Jumat, (24/04) lalu. Hal ini berlaku untuk pelayanan penerbangan domestik dan internasional. Kendati tidak ada pengentian pelayanan penerbangan cargo atau ekspedisi.
“Bandara Soekarno Hatta mulai tanggal 24 April sampai 1 juni 2020 tidak melayani penerbangan domestik dan international, kecuali penerbangan khusus dan angkutan cargo, sesuai dengan Permenhub No 25 Tahun 2020,” kata Agus Haryadi.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, terhitung Jumat, 24 April 2020. Salah satu langkahnya melalui pembatasan operasional moda transportasi darat, laut hingga udara.
Khusus di sektor transportasi udara atau penerbangan, dua operator pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menghentikan penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu, periode 24 April – 1 Juni 2020.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 / 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Meski, sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, bandara masih tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan membawa penumpang dengan kondisi tertentu seperti pimpinan negara, tamu internasional hingga pemulangan WNI yang bekerja di luar negeri. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post