SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Unit Satreskrim Polres Pandeglang menyatakan, pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai NasDem Pandeglang berinisial Y, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan sudah lengkap.
Bahkan saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Hanya saja, jelang akhir tahun 2022, berkas itu belum dapat dilimpahkan, karena pihak Kejari Pandeglang belum dapat membuka pelayanan hingga awal tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pihaknya masih menunggu bisa melimpahkan berkas ke Kejari Pandeglang. “Menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan,” kata AKP Shilton, Rabu (28/12/2022).
Menurutnya, saat ini penyidik belum bisa melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan, karena Kejari Pandeglang belum bisa membuka pelayanan sampai awal tahun.
“Tinggal nunggu pelimpahan berkas saja, di Kejaksaan masih belum bisa melakukan pelayanan sampai tahun baru,” ujarnya.
Dalam kasus yang menjerat oknum anggota Dewan itu tegas dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan tersangka. Bahkan dikatakannya, pemeriksaan terhadap tersangka sudah lengkap.
“Sudah cukup pemeriksaan tersangka, tinggal nunggu P21 (pelimpahan berkas,red),” tandasnya.
Dikatakannya lagi, berkas yang disampaikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang ke Kejari Pandeglang, tidak ada pertimbangkan lain dari jaksa.
“Masih pelimpahan berkas dulu, tinggal tunggu petunjuknya nanti. Mudah – mudahan, kita limpahkan langsung P21,” harapnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan membenarkan, pelayanan di Kejari Pandeglang masih belum berjalan, termasuk tidak dapat menerima pelimpahan berkas. Ditegaskannya, layanan di Kejari Pandeglang akan dilakukan kembali pada awal tahun.
“Karena mau pembukuan, jadi awal tahun kita buka lagi,” ungkap Wildan.
Dalam kasus ini, Wildan mengatakan, Jaksa akan mengkaji berkas pelimpahan yang akan dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan nanti. Jika berkas itu lengkap tegasnya, maka Jaksa akan langsung melimpahkan perkara ini ke Pengadilan.
“Setelah berkas sampai, kita periksa hasil penyidikan dalam berkas tersebut. Nanti itu unsur pasalnya seperti apa, kelengkapan formilnya seperti apa, kelengkapan materilnya seperti apa. Kalau sudah lengkap menurut kami, Jaksa bisa melaimpahkan lagi ke Pengadilan,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, akhirnya oknum anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi NasDem, berinisial Y, tersangka kasus dugaan pencabulan, memenuhi panggilan Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa (20/12/2022).
Pantauan wartawan satelitnews.com, Y mendatangi Mapolres Pandeglang sekitar pukul 09.50 WIB. Selain dikawal dua pengacaranya, ia juga terlihat dikawal ketat oleh anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Paguyuban Seni Budaya (PSB) Banten.
Sekitar pukul 13.00 WIB, mengenakan masker, kemeja warna biru, celana bahan biru dan sambil menggendong tas kecil hitam, serta handphone yang besarung merah, Y sambil dikawal ketat anggota Ormas PSB Banten, terlihat keluar dari ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
Dalam perjalanannya, ketika hendak keluar dari unit Satreskrim Polres Pandeglang, anggota Ormas yang mengawalnya sempat menghalangi wartawan yang hendak mem foto dan mem vidio tersangka.
Hingga sampai ke halaman Mapolres, dan masuk ke dalam mobil suzuki grand vitara warna putih dan bernomor polisi B 1097 NJC. Saat dimintai keterangan oleh para wartawan, Y enggan memberikan tanggapan, dan dia hanya menyarankan agar langsung saja ke pengacaranya.
“Ke pengacara saya ya, advokat saya, tanya saja sepuasnya kesana (pengacaranya). Di pengacara ya di pengacara (berapa pertanyaan saat diperiksa),” kata Y, sambil terus berjalan menuju mobil yang terparkir di halaman Mapolres Pandeglang, Selasa (20/12/2022). (nipal)
Diskusi tentang ini post