SATELITNEWS.COM, LEBAK—Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak mencatat selama tahun 2022 terdapat 42 kasus persetubuhan dan cabul yang korbannya anak di bawah umur. Jika dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah tersebut mengalami peningkatan mencapai 16 kasus.
“Tindak pidana yang melibatkan korbannya anak di bawah umur tercatat 42 kasus, 37 kasus persetubuhan dan 5 kasus pencabulan. Sementara yang sudah diproses hukum sudah 37 kasus,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, Selasa (3/12/2023).
Dalam menjalankan aksinya, kata Andi para pelaku biasanya menggunakan pemaksaan yang disertai ancaman maupun kekerasan. Senjata itu, kerap membuat korban lemah dan tak berdaya sehingga korbannya dengan mudah mau mengikuti kemauan pelaku. “Jumlah itu (42 kasus) jika dibandingkan dengan tahun 2021 dengan rincian 26 kasus yakni cabul 8 dan persetubuhan 18,” terang Andi.
Selain kasus persetubuhan dan cabul, pihaknya juga sudah melakukan proses hukum kepada 9 JTP kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga delapan jumlah tindak pidana (JTP) kekerasan terhadap anak di tahun 2022. “Untuk jumlah KDRT 6 kasus dan kekerasan pada anak 6 kasus tahun 2021. Jika dibandingkan dengan tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 5 kasus,” terang Andi.
“Tentunya semua kasus kita proses berdasarkan perundang-undang, dan para pelaku kini sudah dijerat dengan pasal yang berlaku sesuai kasusnya,” sambung Andi saat disinggung proses hukum terhadap puluhan kasus tersebut.
Dengan tingginya kasus tindak pidana dengan korban anak di bawah umur di Lebak, Andi meminta kepada warga Lebak khususnya orang tua yang memiliki anak di bawah umur untuk selalu waspada terhadap para pelaku terutama predator seks.
“Kita minta kepada para orang tua untuk selalu waspada, awasi dengan baik tumbuh kembang baik itu penggunaan media sosial maupun pergaulan anak. Jangan sampai pergaulan salah malah mendorong anak untuk melakukan atau terlibat tindakan negatif,” imbuhnya.
Sementara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Acep Dimyati meminta peran masyarakat dalam memantau anaknya untuk lebih ditingkatkan. “Selain upaya aparat penegak hukum memberantas predator seks, peran masyarakat diharapkan salahsatunya untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya agar terhindar dari para pelaku sek menyimpang,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post