SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sebanyak 145 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang di Hotel Atria, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (4/1). Dari 145 orang itu, beberapa diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil atau kini dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal mengatakan, 145 orang PPK resmi dilantik dan siap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Menurutnya, tugas pertama PPK usai dilantik adalah menggelar rapat pleno tertutup untuk memilih ketua dan disampaikan ke KPU.
Tugas kedua, lanjut Ali, PPK berkewajiban untuk koordinasi dengan pemerintah kecamatan karena harus mengusulkan sekretariat dengan jangka waktu tujuh hari setelah dilantik dan di SK-an oleh Bupati Tangerang. “PPK yang mengusulkan ke kami (KPU Kabupaten Tangerang),” tandasnya.
Saat ini yang sedang berjalan kata Ali, adalah verifikasi administrasi calon dukungan DPD. Setelah itu, baru dilakukan tahap verifikasi faktual.
“Nanti di Februari sudah mulai proses penyusunan daftar pemilih yang diawali dari rekrutmen Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih),” tandasnya.
Saat ditanya adakah PNS atau ASN yang menjadi petugas PPK, Ali menegaskan ada. Namun saat ditanya berapa jumlahnya dia mengaku tidak hapal. “Ada beberapa ASN yang dilantik menjadi PPK, saya tidak hapal jumlahnya,” tegasnya.
Baca Juga: Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Selain ASN, apakah ada Tenaga Pendamping Desa atau Pendamping PKH yang menjadi petugas PPK, Ali dengan tegas membantah. Menurutnya, Tenaga Pendamping Desa atau Pendamping PKH sudah mengundurkan diri sebelum dilantik.
“Perlu diketahui juga, bahwa dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 72, tidak ada larangan terhadap guru atau perangkat desa untuk menjadi PPK, termasuk PPS dan KPPS. Yang tidak boleh itu sesuai pasal 72 poin E itu, tidak menjadi anggota partai politik. Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih,” jelasnya.
Lanjut Ali, ini ditegaskan anggota KPU RI dalam pernyataannnya menyatakan bahwa ASN boleh menjadi Badan Adhoc. Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan surat untuk kepala daerah, terkait dukungan dan fasilitasi pemerintah terhadap penyelenggaran Pemilu 2024.
“Sesuai poin ketiga, pemberian izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terdepan,” paparnya.
Saat ditanya terkait adakah potensi menerima dogel gaji bagi PNS yang menjadi petugas PPK, Ali mengatakan, untuk masalah keuangan bisa dikonfirmasikan ke sekretariat. “Saya tidak tahu terkait keuangan atau gaji ASN yang menjadi PPK, itu ranahnya sekretariat. Tentunya, ASN yang menjadi PPK sudah mendapat izin dari atasannya langsung,” pungkasnya. (aditya)
























