SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak 418.537 batang baja tulangan dengan berat 2.302 ton dimusnahkan Kementerian Perdagangan karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), Kamis (12/1). Baja seharga Rp 32,2 miliar itu diproduksi pabrik PT Long Teng di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ratusan ribu baja tulangan itu dimusnahkan karena melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelakunya dapat diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” kata Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan di Pasar Kemis, Kamis (12/1).
Zulkifli mengungkapkan, selain PT Long Teng, dia mensinyalir ada 40 industri baja di Banten yang memproduksi produk serupa dan diketahui tidak memenuhi SNI. Untuk itu pihaknya akan segera menindak tegas pelanggaran tersebut.
“Saya mendapat laporan bila di Provinsi Banten ini banyak perusahaan dalam negeri yang memproduksi baja tulangan beton polos melanggar aturan,” ungkapnya.
Zul menyatakan perkembangan industri konstruksi dan manufaktur di Indonesia sedang meningkat seiring dilakukannya pembangunan infrastruktur secara masif. Sehingga industri baja akan turut memainkan peranan penting dalam meningkatkan kualitas industri konstruksi itu sendiri. Namun, apabila salah satu elemen tata kelola ketahanan dan utilisasi industri baja tidak sesuai maka akan berpengaruh terhadap konsumsi dan kemandirian industri baja nasional.
“Ini kan kasihan kalau industri-industri dalam negeri yang lain sudah mengikuti ketentuan, tetapi salah satu industri masih ada yang belum mengikuti ketentuan sesuai SNI dan bisa memengaruhi PT Krakatau Steel dan bisa bangkrut,” sambungnya.
Untuk itu, Zulkifli berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak. Dimana tujuannya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.
“Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” tegasnya.
Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyampaikan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan juga telah memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Dengan begitu Veri menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen.
“Ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen. Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi,” tandasnya. (alfian/gatot)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.
























