SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran (SE) berisi larangan membangunkan sahur secara bergerombol dan melakukan sahur on the road. Surat Edaran Walikota Tangerang itu diterbitkan dan ditandatangani Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (27/04).
“Iya betul (ada surat edaran larangan membangunkan sahur secara berkelompok),” ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang, Buceu Gartina, Selasa (28/04).
Dalam surat tersebut tertulis ada enam dasar ditetapkannya surat edaran itu yang keseluruhan berkaitan dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya di poin enam disebutkan dasar edaran dari Keputusan Wali Kota Tangerang nomor 443/ Kep.318-Bag.Huk/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam menangani Covid-19.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami melarang; a. membangunkan sahur secara berkelombok, b. melakukan sahur on the road,” tulis surat tersebut. Larangan mulai berlaku dari ditetapkannya edaran tersebut sampai dengan pencabutan status tanggap darurat Covid-19 oleh pemerintah.
Sebelumnya, Arief juga sudah meminta agar seluruh masyarakat untuk beraktivitas dari rumah. Imbauan tersebut disampaikan langsung olehnya sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid19 di wilayah Kota Tangerang. “Ramadan tahun ini pasti terasa berbeda dari tahun – tahun sebelumnya,”ucapnya.
“Tapi, masyarakat harus bersabar dan tetap tingkatkan kualitas ibadah selama bulan Ramadhan ini,” ujarnya belum lama ini. Arief juga mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan dan anjuran dari Pemkot dalam beribadah selama bulan Ramadhan, terlebih selama berlangsungnya masa PSBB di Kota Tangerang.
“Salatnya, ngaji dan tarawihnya dikerjain di rumah saja,” serunya. Selain itu, Walikota juga meminta masyarakat agar dapat menahan diri, untuk tidak keluar dari Kota Tangerang apabila tidak ada urusan yang sifatnya penting atau darurat. “Tetap di rumah saja, demi kebaikan kita bersama dan keluarga,” pintanya. (made)
Diskusi tentang ini post