SATELITNEWS.COM, SERANG–Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pertama Serang Timur, akan memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kepala KPP Pratama Serang Timur Budi Setiawan mengatakan, perubahan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, dan mengingat nomor ketika membayar pajak. Sehingga, masyarakat tidak susah lagi mengingat nomor NPWP, cukup dengan NIK di KTP sudah bisa mengurus pajak dan lainnya.
Kata Budi, penggunaan NIK menjadi NPWP ini akan mulai transisi pada tahun 2023, dan penggunaannya akan dimulai 1 Januari 2024. Ia pun mengaku, telah melakukan rapat koordinasi terkait hal ini dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
“Pemkab Serang sangat mendukung. Kita akan lakukan sosialisasi, termasuk para SKPD untuk mengatur langkah apa yang harus dilaksanakan,” kata Budi, Senin (16/1/2023).
Namun kata Budi, meskipun ada perubahan NPWP menjadi NIK, bukan berarti orang punya NIK harus bayar pajak. Karena ada syarat subyektif dan obyektif, untuk menjadi syarat bayar pajak.
“Jadi, NIK ini sifatnya nomor pokok wajib wajak, bukan berarti orang yang memiliki NIK harus bayar pajak. Kan ada yang masih sekolah, jadi masyarakat jangan khawatir. Karena, ada syarat yang berlaku di perpajakan,” tuturnya.
Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa mengaku, sangat mendukung program perubahan dari NPWP menjadi NIK ini. Karena memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
“Tentu kami dukung, dan dampingi terus proses perubahannya,” ungkap Pandji.
Pandji menuturkan, perubahan ini merupakan bagian dari update sistem perpajakan. Setiap warga yang sudah memiliki NIK, berarti sudah jadi bagian dari wajib pajak.
“Tapi pengecualian, bagi yang masih berstatus pelajar, warga miskin atau tidak bekerja,” pungkasnya. (sidik)