SATELITNEWS.COM, SERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, berencana akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebelum 1 November 2023. Hal itu, sejalan dengan adanya Surat Mendagri yang membolehkan daerah melaksanakan Pilkades serentak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, ada sekitar 33 Desa di Kabupaten Serang yang akan melaksakan Pilkades. Sebelumnya, rencana Pilkades tersebut sempat akan tertunda. Karena, tidak diperbolehkan Mendagri.
“Sebelumnya kita ada informasi melalui webinar, dan ada juga peraturannya nggak boleh melaksanakan Pilkades antara Oktober sampai Desember 2023,” kata Entus, Senin (16/1/2023).
Entus menuturkan, namun belum lama ini pihaknya mendapat surat terbaru dari Mendagri tertanggal 30 Desember 2022. Di mana, surat Mendagri itu membolehkan daerah untuk melaksanakan Pilkades serentak, sebelum 1 November 2023.
“Ini akan menjadi acuan kita di tahun 2023, dengan DPMD, komisi I untuk mengkaji. Karena di anggaran murni, kita tidak menganggarkan untuk Pilkades,” tuturnya.
Entus juga mengungkapkan, anggaran yang dibutuhkan untuk Pilkades serentak 2023 sekitar Rp7 Miliar sampai Rp8 Miliar. Anggaran tersebut, akan dialokasikan dari APBD Perubahan 2023.
“Kalau dilihat alokasi anggarannya memungkinkan. Yang jelas, kita tidak menabrak aturan. Kita juga akan koordinasi dengan Forkopimda,” tandasnya.
Entus mengakui, selama ini banyak desakan dari Apdesi agar Pilkades segera dilaksanakan. Karena mereka tidak ingin, ada penunjukan penjabat Kepala Desa (Kades) yang terlalu lama.
“Kita merespon, itu sangat wajar,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post