SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pajak daerah pada 2022 tembus Rp 209,47 triliun. Jumlah ini tumbuh 5,1 persen jika dibanding periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 199,31 triliun.
“Perekonomian daerah mulai membaik, kita lihat perpajakan di daerah menguat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa,” ungkap Sri Mul dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023, di Jakarta, Selasa (17/01/2023).
Dengan realisasi tersebut pajak daerah mendominasi PAD dengan kontribusi sebesar 72,6 persen, yang disusul dengan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar 21,4 persen, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan sebesar 3,3 persen, dan retribusi daerah 2,7 persen.
Sri Mul menjelaskan, peningkatan pajak daerah, terutama terjadi pada jenis pajak konsumtif yakni pajak hiburan yang naik 212,74 persen (yoy) dari Rp 480 miliar menjadi Rp 1,49 triliun serta pajak hotel yang tumbuh 89,09 persen (yoy) dari Rp3,21 triliun menjadi Rp 6,07 triliun.
Kemudian terdapat pula pajak restoran yang naik 40,59 persen (yoy) dari Rp 8,49 triliun menjadi Rp 11,94 triliun, serta pajak parkir yang tumbuh 34,92 persen (yoy) dari Rp 800 miliar menjadi Rp 1,09 triliun.
Dengan perbaikan pajak daerah tersebut, kata dia, implikasinya adalah kepada inflasi, apalagi jika masyarakat mulai melakukan konsumsi dan mobilitas, namun barangnya tidak ada sehingga menyebabkan kenaikan harga. “Ini yang harus kita cegah pada saat masyarakat mulai melakukan kegiatan maka sisi produksi dan suplai, terutama mengenai logistik dan distribusi, menjadi sangat penting,” ucap Sri Mul.
Selain pajak daerah, hasil PKD yang dipisahkan berhasil tumbuh 1,4 persen (yoy) dari Rp9,48 triliun menjadi Rp 9,61 triliun berkat kontribusi kenaikan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara untuk retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah masih terkontraksi masing-masing 7,5 persen (yoy) dari Rp 8,48 triliun menjadi Rp 7,84 triliun dan 22,7 persen (yoy) dari Rp 79,74 triliun menjadi Rp 61,61 triliun.
Diketahui sebelumnya Bidang Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang berencana menormalkan operasional tempat karaoke pada tahun 2023 ini sesuai peraturan daerah (perda) yakni hingga batas waktu pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat ini, operasional karaoke khususnya non karaoke keluarga di Kota Tangerang hanya diizinkan beroperasi dari pukul 18.00 hingga WIB-24.00 WIB, setelah sebelumnya hanya dibolehkan hingga pukul 21.00 WIB dan kemudian bertahap diperpanjang sampai pukul 22.00 WIB serta diperpanjang lagi pukul 23.00 WIB. “Dengan dicabutkannya PPKM, rencananya mau kita evaluasi (jam operasional karaoke). Jadi disesuaikan dengan perda yakni pukul 02.00 WIB,” ujar Kepala Bidang Pariwisata Dinas Budpar Kota Tangerang, Adrial Karami kepada SatelitNews.Com, belum lama ini.
Adrial mengatakan, sektor hiburan di Kota Tangerang secara parsial selama ini masih belum mencapai target. Karena itu, dirinya pun menargetkan ada peningkatan dari sektor hiburan tahun ini. Adrial mengatakan, normalisasi waktu operasional karaoke adalah bagian dari upaya peningkatan perekonomian masyarakat. “Termasuk dalam rangka meningkat PAD (Pendapatan Asli Daerah) serta ekonomi masyarakat dan termasuk daya beli. Maka sektor hiburan-hiburan kita buka,” pungkasnya. (rm.id/made)
Diskusi tentang ini post