SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku pembunuhan sekaligus perampok terhadap tukang ojek bernama Sardani di Kampung Cihaur Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (22/1). Jajaran Polres Tangsel menangkap tersangka berinisial PP (26) pada hari yang sama setelah melakukan aksi kejahatannya. Pria yang membacok korban berkali-kali itu diberi hadiah tembakan pada kaki kirinya karena melarikan diri ketika hendak ditangkap di Jakarta.
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, dalam jumpa pers gelar perkara di Mapolres, Selasa (24/1), mengungkapkan tersangka PP sudah merencanakan upaya perampokan yang akhirnya menewaskan korban. Dia sejak awal sudah berencana merampok dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek.
Tersangka meminta korban untuk diantarkan ke Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Saat menumpang motor, pelaku membawa golok yang disembunyikan di dalam kardus dengan dalih membawa paket.
Setelah itu di tengah jalan tepatnya di tepi sawah daerah Pagedangan yang sangat sepi, tersangka berpura pura menjatuhkan kepala charger handphone miliknya dan meminta korban untuk menghentikan motornya.
PP kemudian melancarkan aksinya dengan membacokkan golok ke arah leher dan kepala korban. Kata Kapolres pelaku menghabisi nyawa korban dengan 4 pukulan menggunakan senjata tajam. PP berencana mengambil sepeda motor dan uang tunai milik korban.
“Korban dipukul menggunakan golok atau parang sebanyak 4 tebasan mengenai kepala belakang, wajah, leher dan tangan sebelah kiri. Tersangka melakukan perencanaan pembunuhan dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek karena ingin memiliki sepeda motor milik korban dan sepeda motor tersebut untuk dijual. Selanjutnya uang akan untuk membayar utang, bayar kontrakan dan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Faisal.
Kapolres menuturkan korban kemudian ditemukan oleh rekannya dalam keadaan berlumuran darah sambil berjalan sempoyongan dan tidak lama terjatuh. Setelah itu rekannya tersebut menghampiri korban yang sudah dalam keadaan kritis.
“Saksi 1 kemudian memberitahu saksi 2 dan 3. Setelah itu saksi 1 bersama warga menelusuri jalan bekas bercakan darah, sehingga sampai ke TKP, selanjutnya warga memberitahu pihak Kepolisian Polsek Pagedangan,” tambah Faisal.
Dari laporan tersebut, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Unit Reskrim Polsek Pagedangan menemukan barang bukti berupa bukti sarung golok. Berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada tim opsnal gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Taman Barito, Kebayoran Baru, Kota Jakarta.
“Namun pada saat petugas akan melakukan upaya mengamankan, tersangka tersebut mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka guna untuk melumpuhkan tersangka,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. (gatot)
Diskusi tentang ini post