SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah menyerahkan konstruksi 19 ruas jalan miliknya kepada PT Bumi Serpong Damai. Penyerahan itu resmi dilakukan setelah Bupati Tangerang Zaki Iskandar bersama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menandatangani berkas acara pemindahtanganan barang milik daerah berupa konstruksi ruas jalan dengan cara penjualan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (30/1).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan 19 ruas jalan yang dipindahtangankan itu masing-masing berada di Desa Lengkong Kulon, Jatake, Cijantra, Situgadung, Kadusirung, dan Cicalengka Kecamatan Pagedangan serta Desa Sampora pada wilayah Kecamatan Cisauk. Dia menyatakan pemindahtanganan ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 12 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Zaki, proses pemindahtanganan barang milik daerah ini dilakukan melalui mekanisme penjualan. Tindakan ini dilakukan dengan prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan persetujuan penjualan terhadap barang milik daerah Kabupaten Tangerang.
“Mudah-mudahan prosedur dan mekanisme yang kita tempuh melalui penetapan persetujuan penjualan 19 ruas jalan milik daerah akan membawa manfaat dan kemajuan bagi wilayah serta masyarakat di Kabupaten Tangerang,” harap Zaki Iskandar, Senin (30/1).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menyatakan yang dijual adalah pengelolaannya. Sedangkan asset jalan tetap miliki Pemkab Tangerang. Dia menjelaskan, Pemkab Tangerang menjual pengelolaan konstruksi 19 ruas jalan senilai 12 miliar rupiah.
“Penjualan aset ini bukan berarti tanah tersebut dijual kepada pihak swasta. Melainkan, pengelolaannya dijual atau diserahkan kepada pihak PT Bumi Serpong Damai. Sementara besaran nilainya Rp 12 Miliar,” katanya.
Ketua panitia khusus pemindahtanganan barang milik daerah Adi Tiya Wijaya mengungkapkan kontruksi jalan yang dipindahtangankan kepada swasta seluas 20.000 meter persegi. Menurut Wakil Ketua DPRD tersebut, pemindahtanganan itu bersifat hanya sementara, tidak permanen. Apabila sudah 5 tahun maka akan dikembalikan kepada Pemkab Tangerang.
Dia menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya pemindahtanganan tersebut. Karena, meski sudah dipindahtangankan kepada swasta, masyarakat tetap diperbolehkan mengakses jalan tersebut.
Adit menyatakan pemindahtanganan itu memiliki keuntungan bagi Pemkab Tangerang. Salah satunya adalah meminimalisasi pengeluaran anggaran daerah untuk perbaikan jalan. Serta, untuk melakukan penataan jalan daerah di Kabupaten Tangerang.
“Tidak akan ditutup, masyarakat tetap boleh melintas. Tidak dibolehkan penutupan jalan, itu manfaatnya untuk penataan jalan dan juga efisiensi pengeluaran anggaran daerah. Jadi, nanti perbaikan dan pemeliharaan jalan akan difokusken ke jalan-jalan yang ada di wilayah-wilayah pelosok,” jelasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post