SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Bripka HK dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia setelah dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemecatan HK dilakukan melalui mekanisme sidang etik yang digelar Wakil Bidang Profesi atau Wabprof Polda Metro Jaya, Selasa (31/1). Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap HK.
“Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK hari ini yaitu PTDH,” kata pengacara istri Bripka HK, Tris Haryanto, Selasa (31/1).
Tris mengatakan kliennya bersyukur atas sanksi yang dijatuhkan majelis sidang etik. Sebab, lanjut dia, kasus yang menimpa kliennya bisa memberi pelajaran terhadap anggota Polri lainnya yang juga melakukan tindakan serupa.
“Atas putusan tersebut, klien saya tentunya sangat bersyukur sesuai dengan harapannya, dengan putusan PTDH ini tentunya bisa jadi pembelajaran terhadap anggota Polri yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” jelasnya.
Tris menjelaskan, sebelumnya Bripka HK pernah juga dijatuhkan sanksi demosi 4 tahun dan penundaan pangkat selama satu tahun atas laporan dugaan perselingkuhan. Sementara sidang kode etik dengan sanksi PTDH dijatuhkan majelis atas laporan dugaan KDRT psikis yang dilakukan Bripka HK terhadap istrinya.
Bripka HK diberikan waktu 3 hari untuk melakukan banding terkait putusan tersebut. Pihak istri Bripka HK berharap Polda Metro Jaya tidak menerima jika Bripka HK mengajukan banding.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya
“Bripka HK diberikan waktu tiga hari untuk banding apabila keberatan dengan putusan tersebut dan 21 hari diberikan waktu untuk mengajukan memori bandingnya. Harapan klien saya semoga bandingnya tidak diterima karena Bripka HK dalam permasalahan ini telah mencoreng nama baik institusi Polri sendiri,” jelasnya.
IS, istri HK, merasa bersyukur atas putusan tersebut. Dia merasa mendapatkan keadilan dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap sang suami. Menurut IS, perjuangan yang dia lakukan sangatlah panjang untuk mendapat keadilan.
“Alhamdulillah, terima kasih Bapak Kapolri dan Kapolda yang sudah menindak tegas anggota kepolisian yang salah. Saya merasa bersyukur atas putusan hari ini,” ungkapnya, Selasa (31/1). (gatot)
























