SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Daerah Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori zona rawan terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 mendatang. Hal itu berdasarkan hasil kajian Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada tahun 2019 lalu.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan, masuknya wilayah Kabupaten Tangerang sebagai daerah yang dinyatakan rawan terjadinya pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, karena berdasarkan hasil kajian yang mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IPK) pada Pemilu 2019 lalu. Kabupaten Tangerang dinyatakan rawan sedang terjadinya pelanggaran.
“Se-Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori daerah rawan ketiga pelanggaran Pemilu,” kata Andi kepada Satelit News, Rabu (1/2).
Lanjut Andi, Kabupaten Tangerang sendiri masuk pada tingkat kerawanan sedang, dalam sub dimensi pelanggaran hak pilih berada di angka kerawanan 80,82 poin.
“Pemetaan kerawanan tersebut mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2019 silam, dan kita berada pada angka 80,02 poin sebagai wilayah dimensi hak pilih,” katanya.
Masih kata Andi, indeks tingkat kerawanan pelanggaran di sub dimensi kampanye, pelanggaran di Kabupaten Tangerang menembus angka 100 poin. Dan, wilayah kecamatan yang paling banyak melanggar aturan kampanye adalah, Kecamatan Kronjo, Sepatan Timur, dan Kelapa Dua.
Baca Juga: Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
“Untuk titik kerawanan berada pada tiga kecamatan dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang, yakni Kecamatan Kronjo, Sepatan Timur dan Kelapa Dua,” ujarnya.
Andi juga menyebutkan, dengan masuknya sebagai wilayah rawan pelanggaran pada Pemilu, pihaknya pun kini tengah menyiapkan berbagai upaya pencegahan, serta penguatan tugas pengawasan pada Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Diantaranya melakukan kajian pembacaan suasana, kondisi, dan situasi pra tahapan Pemilu 2024 di lapangan yang melingkupi 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang. “Kita lakukan kajian untuk pencegahan pelanggaran Pemilu, dengan pembacaan suana, kondisi, dan situasi pra tahapan pemilu,” tegasnya.
Menurut Andi, tantangan proses Pemilu 2024 ini diprediksi memiliki potensi dugaan pelanggaran yang tidak jauh berbeda pada Pemilu sebelumnya di tahun 2019. Sehingga, potensi tersebut perlu diwaspadai lebih awal seperti politik uang, politik identitas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Serta kemungkinan adanya keberpihakan personal penyelenggara pemilu pada pihak tertentu,” kata Andi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Zulfikar menambahkan, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada Parpol, Caleg, ataupun Calon Bupati yang melakukan pelanggaran dala Pilkada dan Pemilu.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
“Kami akan tindak tegas siapapun yang melanggar aturan,” singkatnya. (alfian/aditya)





















