SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Personel Polres Pandeglang, kembali menggerebek pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kadu Banen, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Rabu (1/2/2023) malam.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan ratusan liter BBM jenis Pertalite. Tiga pelaku itu diantaranya, dua orang warga berinisial HE (22) dan AA (17), sementara satu pelaku berinisial AF (24), merupakan petugas SPBU.
Kanit Tipiter Polres Pandeglang, Ipda Tomy Irawan mengatakan, modus penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut dengan cara pelaku datang ke SPBU menggunakan sebuah mobil, dengan mengisi BBM secara terus menerus hingga full.
“Setelah itu, dibawa ke lahan kosong, sebelum SPBU Kadu Banen. Lalu disalurkan ke dirijen,” kata Tomy, Kamis (2/2/2023).
Katanya, modus tersebut dilakukan oleh pelaku, dalam sehari hingga mencapai empat kali melakukan pengisian. Bahkan katanya lagi, dari keterangan pelaku, penimbunan tersebut sudah dijalankan selama dua bulan oleh pelaku, dengan waktu tertentu alias tidak dilakukan setiap hari.
“Tadi kami sudah mengamankan 100 liter BBM jenis Pertalite, kami langsung menindaklanjuti yang terduga para pelaku untuk dimintai keterangan. Untuk pelaku, sudah dua bulan melakukan itu. Namun, tidak setiap hari. Paling empat hari sekali, paling lambat seminggu sekali dan itupun berubah SPBU-nya,” tambahnya.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
Terkait dengan keterlibatan pihak lain, Polisi akan memeriksa pihak SPBU Kadu Banen, lantaran mereka menduga ada kemungkinan penimbunan itu ada keterlibatan dari pihak SPBU.
“Kita akan periksa lebih lanjut, karena keterangan sementara yang kita dapat, para pelaku mengambil satu atau dua kali tidak melakukan pembayaran dan bayar setelah pengambilan terakhir di SPBU,” tambahnya.
Dugaan keterlibatan pihak SPBU itu diperkuat, lantaran saat pengisian BBM yang digunakan pelaku diinput secara acak oleh petugas. Untuk itulah, kasus penimbunan itu tidak dilakukan satu atau dua orang, tetapi banyak pihak yang terlibat.
“Kayaknya ini tidak hanya sekali atau dua kali, dan tidak satu dua orang. Kemungkinan, banyak dari masyarakat yang menghasilkan uang dengan menimbun BBM,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang, Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang, Cipta Kerja Jo 55 KUHP.
“Dari aturan itu, pelaku diancam lima tahun penjara,” tandasnya. (nipal)
























