SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melaporkan perusahaan penyalur tenaga kerja PT Tulus Widodo Putra ke Polresta Tangerang, Rabu (1/2) malam.
CPMI yang berasal dari daerah Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat ini, merasa dirugikan karena sampai saat ini tak kunjung berangkat ke negara Polandia, sesuai dengan janji pihak perusahaan.
Kuasa Hukum CPMI, Sukardin mengatakan, bahwa para PMI mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp35 jutaan per orang ke perusahaan penyalur yang berlokasi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, untuk biaya proses pemberangkatan ke negara tujuan penempatan kerja.
“Malam ini saya mendampingi 3 CPMI untuk melaporkan pemilik perusahaan ke polisi, karena klien merasa dirugikan. Klien kami sudah membayar biaya proses dan lainnya dengan nominal mencapai Rp35 jutaan per orang. Tetapi sampai sekarang belum juga diberangkatkan ke negara tujuan sesuai janji perusahaan,” ungkap Sukardin, Kuasa Hukum CPMI, kepada Satelit News, Kamis (2/2).
Menurut Sukardin, kejadian bermula saat salah satu lembaga pelatihan kerja atau LPK yang ada di daerah Tulung Agung, Jawa Timur, merekrut puluhan CPMI termasuk kliennya untuk diberangkatkan ke negara Polandia. Para CPMI ini diminta untuk membayar biaya proses sebesar Rp35 jutaan per orang. Uang tersebut kemudian disetorkan secara bertahap dan telah dilunasi pada 5 April 2022 silam.
“Setelah itu, klien kami disalurkan ke PT Tulus Widodo Putra dan dijanjikan untuk diberangkatkan pada Mei 2022 lalu. Namun, mereka batal berangkat dengan alasan tak jelas,” katanya.
Baca Juga: BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang
Lebih lanjut Sukardin menjelaskan, para CPMI ini kemudian dijanjikan kembali untuk berangkat pada 19 September 2022. Mirisnya, janji itu tak kunjung ditepati.
Merasa tak ada kejelasan, kliennya terpaksa harus mengurungkan niatnya untuk berangkat ke Polandia, serta memilih mengundurkan diri dari perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut.
“Saat mundur klien saya meminta kembali uangnya, tapi pihak perusahaan menjanjikan akan mengembalikan dalam waktu 90 hari kerja. Tapi lagi-lagi janji itu diingkari sendiri oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Cabang PT Tulus Widodo Putra, Widya Andesoha mengatakan, beberapa CPMI yang sudah mendaftarkan diri ke perusahaannya telah menyatakan mengundurkan diri sejak 19 Desember 2022. Namun, ketika sudah diproses dan hendak diberangkatkan, salah satu CPMI mendapatkan kendala dari pihak sponsor.
“Beberapa anak sudah mengundurkan diri dari 19 Desember 2022. Tiga anak itu sudah kita kembalikan uangnya sejumlah Rp 14 juta. Kalau yang lainnya saya belum tatap muka, belum datang ke kantor. Karena selama ini yang menjadi media komunikasi kita melalui sponsor atau tempat mereka mendaftar di daerah Tulung Agung. Sponsor itu mempunyai kasus dan sekarang sudah masuk penjara di Lapas Tulungagung,” jelasnya. (alfian/aditya)





















