SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aktivitas proyek pembangunan pabrik di wilayah Cadas Kukun, Kecamatan Rajeg dihentikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Senin (20/2/2023). Penghentian dilakukan karena proyek tersebut mengakibatkan kemacetan sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Selain menimbulkan kemacetan, aktivitas proyek tersebut juga kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Ceceran tanah yang diangkut truk menuju lokasi proyek jatuh ke jalan umum dan menyebabkan jalanan menjadi licin.
“Karena sudah menyebabkan jalan menjadi licin oleh tanah, kami menghentikan sementara aktivitas proyek tersebut serta mengintensifkan pihak proyek untuk membersihkan jalanan yang tercecer tanah dengan cara menyemprot jalanan tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
Ia mengungkapkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil juga memanggil penanggung jawab proyek tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terkait dokumen perizinan.
“Penanggung jawab proyek juga akan kami periksa terkait dokumen kepemilikan. Untuk sementara, aktifitas tersebut kami hentikan sementara,” ujarnya.
Sebagai informasi, setelah tim dari Satpol PP melakukan investigasi ke lokasi, sebab akibat dari tercecernya tanah di jalanan karena terjadinya antrean truk yang membawa tanah di sekitar jalan Raya Cadas Kukun, serta sempitnya jalan akses truk ke lokasi proyek. (alfian)
Baca Juga: Tinjau Proyek Turap di Tangsel, Pilar Saga Wanti-Wanti Soal Kualitas
























