Honda CB150X Honda CB150X
Jumat, 31, Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Beranda » Headline » Tolak Diputus Sang Kekasih, Pemuda di Lebak Sebar Video Adegan Syur

Tolak Diputus Sang Kekasih, Pemuda di Lebak Sebar Video Adegan Syur

Red Made
Rabu, 22 Februari 2023 17:26 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kabupaten Lebak
Tolak Diputus Sang Kekasih, Pemuda di Lebak Sebar Video Adegan Syur

DITANGKAP: Pelaku E warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak berhasil diamankan Satreskrim Polres Lebak. DOK/POLRES LEBAK

Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang

SATELITNEWS.COM, LEBAK—Tidak terima diputus kekasih, seorang pemuda berinisial E (20) harus berurusan dengan polisi. Terang saja E menghadapi konsekuensi hukum. Rupanya dia nekat menyebar video adegan syurnya saat bersama kekasih.

Yang lebih parah, kekasih yang sudah dicumbuinya tadi ternyata masih berusia di bawah umur. PS demikian inisial bekas kekasihnya itu baru berusia 15 tahun. Walhasil pria asal Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan Sat Reskrim Polres Lebak, peristiwa itu terjadi tahun 2021 silam. Pelaku E berpacaran dengan PS yang masih warga Kecamatan Cileles. Hubungan mereka berlangsung cukup lama dan intens, bahkan berujung kebablasan hingga sampai berhubungan layaknya suami-istri.

Tak jarang mereka juga melakukan Video Call Seks (VCS). Yang tak disadari PS, selama VCS, E ternyata melakukan screenshot video atau tangkapan layar. Screenshot itu pun akhirnya menjadi senjata untuk memaksa PS agar bisa berhubungan badan dengan tersangka.

“Bermodal video itu, pelaku menghubungi PS agar datang ke rumahnya di Prabugantungan, Kecamatan Cileles. Pukul 10.00 WIB pada Agustus 2021, PS mendatangi kediaman E. Rupanya PS memang datang. Sekitar pukul 12.30 kebetulan ibu E sedang ke rumah orangtuanya (kakek/nenek pelaku) yang berlokasi di samping rumahnya. Melihat situasi sepi, E mengajak PS untuk berhubungan badan,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi Eka Setyabudi kepada wartawan, Rabu (22/02/2023).

BacaJuga:

UJI SAMPEL: Petugas Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, terlihat sedang melakukan uji sampel terhadap sebuah makanan. (DOK/SATELIT NEWS)

Loka POM Temukan Mie dan Dodol Berbahaya di Curug

Kamis, 30 Maret 2023 21:43 WIB
AMPLOP VIRAL: Amplop permintaan THR berstempel Retribusi Pasar Curug yang berseliweran di Pasar Tradisional Curug, Kecamatan Curug, viral di media sosial. (ALFIAN HERIANTO)

Minta THR di Pasar Curug Viral

Kamis, 30 Maret 2023 21:42 WIB
Head Project PT Tirta Presindo Jaya, santuni anak yatim - piatu di Yayasan Yatim-Piatu Hasanuddin, Kelurahan Pandeglang, Kamis (30/3/2023). (ISTIMEWA)

Bulan Berkah, Jajaran Karyawan PT TFJ Santuni dan Bukber Bersama Yatim – Piatu di Panti Hasanuddin Pandeglang

Kamis, 30 Maret 2023 20:32 WIB
Bupati Pandeglang, Irna Narulita secara simbolis menyerahkan dokumen LKPD kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, diterima oleh Ketua, Emmy Mutiarini, di Aula BPR RI Banten, Kamis (30/3/2023). (ISTIMEWA)

Serahkan LKPD 2022 Ke BPK RI Banten, Bupati Irna Berharap Raih WTP Lagi

Kamis, 30 Maret 2023 20:00 WIB

“(Korban) sempat menolak, tapi dia (pelaku) mengancam (kalau tidak mau) akan menyesal karena sudah menolak E. PS akhirnya diajak ke bagian dapur rumah. Di situ mereka melakukan hubungan badan,”terang Andi.

Kata Andi, adegan keduanya itu ternyata secara diam-diam direkam oleh E. Dari situ, dia berulangkali memaksa untuk berhubungan badan.  “Beberapa bulan kemudian, PS intinya minta misah, tapi pelaku ini menolak pisah malah lebih mengancam, dan mengirimkan video adegan ranjang kepada bapak dan kakak korban,” ujar Andi.

“Tak terima sang anak diperlukan seperti itu, pihak keluarga lantas melakukan laporan ke pihak kepolisian tahun 2022. Kita lakukan penyelidikan ternyata pelaku sudah melarikan diri ke Jakarta,”terangnya. “Teranyar kita dapat info kalau pelaku telah kembali dari pelarian. Di situ, kita lakukan penangkapan kemarin (Selasa 21 Februari 2023),”tambahnya.

Akibat perbuatannya E disangkakan pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(mulyana)

 

 

Tags: asusilaPemuda Sebar Video Syursatreskrim polres lebak
ShareTweetKirimShareSharePin1

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang, Titi Purwitasari. (ISTIMEWA)

Diskoumperindag Kabupaten Serang Awasi Puluhan SPBU

Kamis, 30 Maret 2023 19:42 WIB
BPOM akan sanksi tegas pedagang nakal. (ISTIMEWA)

BPOM Serang Akan Tindak Produsen Makanan Nakal

Kamis, 30 Maret 2023 19:32 WIB
PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, tinjau pasar, Kamis (30/3/2023). (ISTIMEWA)

Al Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

Kamis, 30 Maret 2023 19:19 WIB
Al Muktabar Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Al Muktabar Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Kamis, 30 Maret 2023 17:20 WIB
Dinas PUPR Banten Jamin H-7 Lebaran Jalanan Aman Dilalui

Dinas PUPR Banten Jamin H-7 Lebaran Jalanan Aman Dilalui

Kamis, 30 Maret 2023 17:15 WIB
Imbas Video "Hot", Kades di Lebak Ini Dituntut Mundur, Massa: Daripada Desa Hancur

Imbas Video “Hot”, Kades di Lebak Ini Dituntut Mundur, Massa: Daripada Desa Hancur

Kamis, 30 Maret 2023 14:52 WIB
DP3AP2KB Kota Tangerang Ajukan Kampung Jimpitan KB2 Dalam Lomba Kampung KB Tingkat Provinsi

DP3AP2KB Kota Tangerang Ajukan Kampung Jimpitan KB2 Dalam Lomba Kampung KB Tingkat Provinsi

Kamis, 30 Maret 2023 14:28 WIB
Pengembangan Jaringan Transportasi, Bapelitbangda Lebak Gandeng ITB

Pengembangan Jaringan Transportasi, Bapelitbangda Lebak Gandeng ITB

Rabu, 29 Maret 2023 20:00 WIB
Gagal Umrah Akibat Travel, Pasutri Asal Karang Tengah Berharap Pelaku Dihukum

Gagal Umrah Akibat Travel, Pasutri Asal Karang Tengah Berharap Pelaku Dihukum

Rabu, 29 Maret 2023 19:10 WIB
Kekosongan Obat di RSUD Adjidarmo Tak Boleh Terulang

Kekosongan Obat di RSUD Adjidarmo Tak Boleh Terulang

Rabu, 29 Maret 2023 18:10 WIB
Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang
Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang

Terkini

Dewan Serahkan Hasil Reses ke Wali Kota Tangsel

Dewan Serahkan Hasil Reses ke Wali Kota Tangsel

Jumat, 31 Maret 2023 10:00 WIB
Pemkot Tangsel Akan Koordinasi Dengan Perusahaan Terkait Pembayaran THR

Pemkot Tangsel Akan Koordinasi Dengan Perusahaan Terkait Pembayaran THR

Jumat, 31 Maret 2023 09:30 WIB
Obat Keras Beredar di Toko Kelontong, Camat Serpong Tak Bisa Lakukan Pengawasan

Obat Keras Beredar di Toko Kelontong, Camat Serpong Tak Bisa Lakukan Pengawasan

Jumat, 31 Maret 2023 09:00 WIB
SANKSI: DKPP menyimpulkan Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. (dok JawaPos.com)

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberi Sanksi Peringatan Oleh DKPP

Kamis, 30 Maret 2023 22:47 WIB
ILUSTRASI: Daftar nama pemilih dicantumkan di papan pengumunan. (Dok. JawaPos.com)

Ribuan Anak Masih Masuk Daftar Pemilih Hasil Temuan Bawaslu

Kamis, 30 Maret 2023 22:46 WIB

Populer

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Nunggak Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Menonaktifkan 24.000 Lebih SPPT PBB

Rabu, 29 Maret 2023 12:11 WIB
Logo HUT Pandeglang ke 149. (ISTIMEWA)

Rayakan dan Ikuti Kemeriahan HUT Pandeglang ke 149, Ini Rangkaian Acaranya

Sabtu, 25 Maret 2023 16:58 WIB

Antisipasi Kotak Suara Pemilu Terendam, ALVAboard Tawarkan Kardus Plastik Polypropylene

Kamis, 30 Maret 2023 21:05 WIB
Sehari Sebelumnya Masih Ngobrol, Eh Besoknya Tetangga Meninggal, Pria di Keroncong Ini Syok

Sehari Sebelumnya Masih Ngobrol, Eh Besoknya Tetangga Meninggal, Pria di Keroncong Ini Syok

Kamis, 30 Maret 2023 16:24 WIB
Satpol PP Tangsel Ribuan Butir Obat Keras Disita

Satpol PP Tangsel Ribuan Butir Obat Keras Disita

Kamis, 30 Maret 2023 16:45 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist