Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Tolak Diputus Sang Kekasih, Pemuda di Lebak Sebar Video Adegan Syur

Oleh Made Nusantara
Rabu, 22 Feb 2023 17:26 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kabupaten Lebak
Tolak Diputus Sang Kekasih, Pemuda di Lebak Sebar Video Adegan Syur

DITANGKAP: Pelaku E warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak berhasil diamankan Satreskrim Polres Lebak. DOK/POLRES LEBAK

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, LEBAK—Tidak terima diputus kekasih, seorang pemuda berinisial E (20) harus berurusan dengan polisi. Terang saja E menghadapi konsekuensi hukum. Rupanya dia nekat menyebar video adegan syurnya saat bersama kekasih.

Yang lebih parah, kekasih yang sudah dicumbuinya tadi ternyata masih berusia di bawah umur. PS demikian inisial bekas kekasihnya itu baru berusia 15 tahun. Walhasil pria asal Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan Sat Reskrim Polres Lebak, peristiwa itu terjadi tahun 2021 silam. Pelaku E berpacaran dengan PS yang masih warga Kecamatan Cileles. Hubungan mereka berlangsung cukup lama dan intens, bahkan berujung kebablasan hingga sampai berhubungan layaknya suami-istri.

Tak jarang mereka juga melakukan Video Call Seks (VCS). Yang tak disadari PS, selama VCS, E ternyata melakukan screenshot video atau tangkapan layar. Screenshot itu pun akhirnya menjadi senjata untuk memaksa PS agar bisa berhubungan badan dengan tersangka.

“Bermodal video itu, pelaku menghubungi PS agar datang ke rumahnya di Prabugantungan, Kecamatan Cileles. Pukul 10.00 WIB pada Agustus 2021, PS mendatangi kediaman E. Rupanya PS memang datang. Sekitar pukul 12.30 kebetulan ibu E sedang ke rumah orangtuanya (kakek/nenek pelaku) yang berlokasi di samping rumahnya. Melihat situasi sepi, E mengajak PS untuk berhubungan badan,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi Eka Setyabudi kepada wartawan, Rabu (22/02/2023).

“(Korban) sempat menolak, tapi dia (pelaku) mengancam (kalau tidak mau) akan menyesal karena sudah menolak E. PS akhirnya diajak ke bagian dapur rumah. Di situ mereka melakukan hubungan badan,”terang Andi.

Baca Juga: Pengeroyokan Transpuan di Lebak Dipolisikan, Pelaku Diburu

Kata Andi, adegan keduanya itu ternyata secara diam-diam direkam oleh E. Dari situ, dia berulangkali memaksa untuk berhubungan badan.  “Beberapa bulan kemudian, PS intinya minta misah, tapi pelaku ini menolak pisah malah lebih mengancam, dan mengirimkan video adegan ranjang kepada bapak dan kakak korban,” ujar Andi.

“Tak terima sang anak diperlukan seperti itu, pihak keluarga lantas melakukan laporan ke pihak kepolisian tahun 2022. Kita lakukan penyelidikan ternyata pelaku sudah melarikan diri ke Jakarta,”terangnya. “Teranyar kita dapat info kalau pelaku telah kembali dari pelarian. Di situ, kita lakukan penangkapan kemarin (Selasa 21 Februari 2023),”tambahnya.

BeritaTerbaru

Maulid Ath-Thohariyyah, Bupati Dewi Doakan 8 Orang Hilang di Anak Krakatau

Sabtu, 12 Sep 2026 18:40 WIB

Koramil Cikeusik Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk 8.554 KPM

Sabtu, 12 Sep 2026 18:26 WIB

Bupati Pandeglang Jenguk Keluarga ABK yang Hilang Kontak Bersama Lima Jurnalis

Sabtu, 12 Sep 2026 14:19 WIB

Warga Kab Serang yang Tercebur Sumur Berhasil Diselamatkan

Sabtu, 12 Sep 2026 13:52 WIB

Akibat perbuatannya E disangkakan pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(mulyana)

 

 

Tags: asusilaPemuda Sebar Video Syursatreskrim polres lebak
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam
Headline

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB
Banten Region

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB
Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 19:41 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Di hari keempat, tim SAR gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang dilaporkan hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keempat, Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK Masih Nihil

Jumat, 11 Sep 2026 19:57 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
PJU Pasar Anyar Tangerang Ditata Ulang Jelang Peresmian Operasional

Izin Kios Pasar Anyar Tangerang Kini Fleksibel, Maksimal Satu Tahun

Sabtu, 12 Sep 2026 08:05 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.