SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Kepala Desa (Kades) Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Sardan membantah, semua tuduhan warga yang melaporkannya ke polisi. Kata Kades, tuduhan yang dilayangkan padanya seperti memonopoli pembangunan desa dan menolak dialog itu tidaklah benar.
“Soal tuduhan yang dilayangkan warga, bohong itu mah, saya kebersamaan. Tuduhan itu tidak benar. Soal dialog juga enggak (benar), itu mah bohong. Terkait BLT kami bahas dengan kepemudaan, ketika ada masukan yang kurang paham baik disisi apapun, mangga (silahkan, red) sambil ngobrol duduk bareng di desa,” kata Sardan saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (5/5).
Sardan mengklaim, selama ini selalu menerapkan kebersamaan dalam kegiatan pembangunan. Bahkan dia juga mengaku, kerap berkoordinasi dengan para pihak yang sekarang melaporkannya.
“Saya juga koordinasi dengan yang melaporkan. Kalau memang kemauan mereka seperti itu silakan, tetapi alangkah bagusnya kebersamaan yah,” katanya.
Namun demikian, Sardan mengaku tidak menaruh kecewa kepada warganya. Malah dia menganggap hal itu sebagai kesalahpahaman. Oleh karenanya, dia meminta supaya perkara tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah.
“Saya juga tidak merasa kecewa, tapi ketika tuduhan, itu yang perlu diluruskan. Berharap ini bisa selesai dengan musyawarah. Namanya juga manusia, wajarlah ketika ada kesalahpahaman. Mau aduan seperti itu wajar, hak mereka,” harapannya.
Jika ditolak, Sardan memastikan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, karena Kades yang menjabat sejak tahun 2017 itu menuturkan sudah menjalani proses pemanggilan di Polres Pandeglang. Dia juga tidak berencana menuntut balik warga.
“Saya sudah klarifikasi dengan polisi dan sekarang tinggal menunggu hasilnya, tetapi saya akan bersikap kooperatif dengan proses hukum. Ketika ada yang harus diselesaikan ya diselesaikan, yang jelas saya tidak akan melapor balik,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Mochamad Nandar menjelaskan, pemeriksaan terhadap terduga sudah diselesaikan sejak beberapa hari lalu. Bahkan pihaknya juga sudah mengunjungi Desa Ujungjaya, untuk memeriksa langsung sejumlah pembangunan yang dilaporkan bermasalah. Hasilnya, dia menerangkan bahwa dugaan yang dialamatkan kepada Kades belum terbukti.
“Kami sudah tindak lanjuti sudah turun ke sana dan cek langsung. Bangunannya ada, yang dilaporkan tidak ada bangunannya. Enam pekerjaan semuanya ada. Fisiknya pun ada. Pekerjaan dilakukan oleh Kades juga sudah sesuai, dokumennya juga ada, dan sesuai SK,” katanya.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu audit dari Inspektorat Pandeglang. Apabila dari hasil audit itu ditemukan kerugian negara, Polres akan menindaklanjutinya.
“Saat ini kami sedang menunggu audit Inspektorat. Setelah adanya audit bila memang ada kerugian negara di situ, tinggal kami proses,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, berinisial S, dilaporkan ke polisi oleh Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) Ujungjaya. Kades tersebut diperkarakan karena diduga menyalahgunakan wewenang, sehingga menimbulkan sejumlah kerugian terutama dalam hal pembangunan fisik di desa.
Koordinator FPPD, Kusroni mengungkapkan, pelaporan terhadap Kades merupakan bentuk kekesalan warga sejak tahun 2018, yang merasa dirugikan dengan kebijakan Kades. Apalagi aspirasi masyarakat Ujungjaya tidak pernah direspons baik oleh Kades.
“Sebenarnya FPPD hadir karena keluhan warga tidak didengarkan oleh desa. Persoalan ini sudah muncul sejak 2018 akhir. Didasari oleh keresahan elemen masyarakat yang kecewa dengan kepemimpinan Kades,” kata Kusroni saat dihubungi via telepon, Senin (4/5). (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post