SATELITNEWS.COM, CIPUTAT— Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel melakukan razia minuman keras (miras) untuk menegakkan Peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum di wilayahnya, Jumat (10/03) lalu. Operasi yang dilakukan menjelang bulan suci Ramadan ini untuk memastikan tidak ada lagi tempat hiburan menjual minuman keras.
Kasatpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan razia dilakukan bersama Dinas Pariwisata. Aparat, kata Oki, melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar 7 lokasi.
“Di antaranya B.O.A, Famous dan tempat hiburan lainnya,” ujar dia.
Dari dua hari pelaksanaan operasi, didapati ratusan botol minuman keras yang masih disimpan pengelola hiburan malam.
“Jadi jelas ya, Peraturan daerahnya melarang menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Tangerang Selatan. Hasilnya ada 399 ratusan minuman beralkohol yang berhasil kita amankan,” ucap Oki.
Tak hanya itu saja, kata Oki, para karyawan tempat hiburan juga dilakukan pemeriksaan identitas. Hal ini untuk memastikan tidak anak pekerja dibawah umur yang diperkerjakan di tempat hiburan tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras
“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka, untuk melihat apakah ada anak yang diperkerjakan,” ujarnya.
Hasilnya dari seluruh tempat yang dilakukan pengecekan, tidak ditemukan pekerja di bawah umur. (gatot)
























